Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT

13,79%

8

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
86,21%

50

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 107 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUKABUMI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUKABUMICIEMASPedesaan Non Rawat InapBLUD00055106713000101000101000101
SUKABUMITAMANJAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD00071017101626000101000101000000
SUKABUMICIRACAPPedesaan Non Rawat InapBLUD0118715131932213101000202011123
SUKABUMIWALURANPedesaan Non Rawat InapBLUD0111041411819101101202101101022
SUKABUMISURADEPerkotaan Non Rawat InapBLUD01151217141024112101101101101033
SUKABUMIBUNIWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD011651161824101101000022101112
SUKABUMICIBITUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD011412168614000101000202101112
SUKABUMIJAMPANGKULONPedesaan Non Rawat InapBLUD0118715131225000101101101101011
SUKABUMICIMANGGUPedesaan Non Rawat InapBLUD0004101471825000101011112101011
SUKABUMIKALIBUNDERPedesaan Rawat InapBLUD000571261319101101011022101112
SUKABUMITEGALBULEUDPedesaan Rawat InapBLUD0002101261420000101000112011101
SUKABUMIBANGBAYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0004483811112101000000000000
SUKABUMICIDOLOGPedesaan Non Rawat InapBLUD0002464812011101000101000000
SUKABUMISAGARANTENPedesaan Rawat InapBLUD00061117101222101101101202000101
SUKABUMICIDADAPPedesaan Non Rawat InapBLUD00058136814000011101202000000
SUKABUMICURUG KEMBARPedesaan Non Rawat InapBLUD00064108816101101101202000000
SUKABUMIPABUARANPedesaan Rawat InapBLUD0008111971219000011101213101011
SUKABUMILENGKONGPedesaan Rawat InapBLUD0008111981119000101101112101011
SUKABUMIPALABUHANRATUPedesaan Non Rawat InapBLUD1234610141428101101101213101123
SUKABUMICITARIKPedesaan Non Rawat InapBLUD101851310818000101000202101101
SUKABUMISIMPENANPedesaan Non Rawat InapBLUD1347815141428011101000112112134
SUKABUMIWARUNGKIARAPedesaan Non Rawat InapBLUD0004812101626112101101101101011
SUKABUMIBANTAR GADUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00035881624101101101101011000
SUKABUMIJAMPANG TENGAHPedesaan Rawat InapBLUD01161218101929000101000112112011
SUKABUMIPURABAYAPedesaan Rawat InapBLUD000571281523101101011000011000
SUKABUMICIKEMBARPedesaan Non Rawat InapBLUD1018412121527123112101101101202
SUKABUMINYALINDUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00051661016000101000101000101
SUKABUMICIJANGKARPedesaan Non Rawat InapBLUD0005276511000101101011101000
SUKABUMIGEGERBITUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD1014379817000000000101000101
SUKABUMISUKARAJAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101691511920101101101112101112
SUKABUMILIMBANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD101731071623202000202112112101
SUKABUMIKEBON PEDESPedesaan Non Rawat InapBLUD01172971219000101101022011112
SUKABUMICIREUNGHASPedesaan Non Rawat InapBLUD10161771825101101101101101202
SUKABUMISUKALARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101551091524101101101101000202
SUKABUMIKARAWANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10153814418022101101202101202
SUKABUMIKADU DAMPITPedesaan Non Rawat InapBLUD01112416131124101101000112000011
SUKABUMICISAATPerkotaan Non Rawat InapBLUD202941371320101101000202101213
SUKABUMISELAJAMBEPedesaan Non Rawat InapBLUD00082108513000101000011000000
SUKABUMIGUNUNGGURUHPedesaan Non Rawat InapBLUD000841261622000101000213000101
SUKABUMICIBOLANGKIDULPedesaan Non Rawat InapBLUD000741171017000101101011000000
SUKABUMICIBADAKPerkotaan Non Rawat InapBLUD20241510515101000000112101202
SUKABUMISEKARWANGIPerkotaan Non Rawat InapBLUD01162810818101101000202101112
SUKABUMICICANTAYANPedesaan Non Rawat InapBLUD011641010818000000000101000011
SUKABUMICARINGINPedesaan Non Rawat InapBLUD101549111324101000000202101101
SUKABUMINAGRAKPedesaan Rawat InapBLUD1018513121123000101000101101202
SUKABUMIGIRIJAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD011729459000101000011000011
SUKABUMICIAMBARPedesaan Non Rawat InapBLUD10150591322000101101101101101
SUKABUMICICURUGPerkotaan Rawat InapBLUD1011011116925011000101303101101
SUKABUMICIPARIPedesaan Non Rawat InapBLUD1014158614000000000101000101
SUKABUMICIDAHUPedesaan Non Rawat InapBLUD00080810616000101000101101000
SUKABUMIPARAKAN SALAKPedesaan Non Rawat InapBLUD1016069817000101101112101202
SUKABUMIPARUNGKUDAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10180814620000101101202101101
SUKABUMIBOJONG GENTENGPedesaan Non Rawat InapBLUD10142671017000101000112101202
SUKABUMIKALAPANUNGGALPedesaan Non Rawat InapBLUD10143751419000101101112112202
SUKABUMICIKIDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1017411111425000112011112101112
SUKABUMICISOLOKPedesaan Rawat InapBLUD01110616141933101011101101011011
SUKABUMICIKAKAKPedesaan Non Rawat InapBLUD0115712112031000101011101101011
SUKABUMIKABANDUNGANPedesaan Non Rawat InapBLUD00064106713000101000022000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.