Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CIANJUR JAWA BARAT

44,68%

21

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
55,32%

26

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CIANJUR JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 59 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIANJUR JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIANJURAGRABINTATerpencil Non Rawat InapBLUD00051217101727202000000202101000
CIANJURCIBULUHTerpencil Non Rawat InapBLUD00051217121426101000000000112000
CIANJURKALAPANUNGGALTerpencil Non Rawat InapBLUD00076137714101000000101101000
CIANJURLELESTerpencil Non Rawat InapBLUD00081018111627000000000000101000
CIANJURSINDANGBARANGTerpencil Rawat InapBLUD000191534131730101000000011101101
CIANJURCIDAUNTerpencil Rawat InapBLUD000111324171532112101000101101101
CIANJURNARINGGULTerpencil Non Rawat InapBLUD10181523171936000101000112101213
CIANJURCIBINONGTerpencil Non Rawat InapBLUD000821011819101000011112101000
CIANJURGUNUNGBITUNGTerpencil Non Rawat InapBLUD000281081119101000000202000000
CIANJURCIKADUTerpencil Non Rawat InapBLUD000581381321101101101000112000
CIANJURTANGGEUNGTerpencil Non Rawat InapBLUD1018311141428101011011101101101
CIANJURPASIRKUDATerpencil Non Rawat InapNon BLUD011921171219101000000011112011
CIANJURKADUPANDAKTerpencil Non Rawat InapBLUD1018816142943112101011011011202
CIANJURBOJONGLARANGTerpencil Non Rawat InapBLUD0001261871825101011000101112000
CIANJURCIJATITerpencil Non Rawat InapBLUD0005058513101000000000000000
CIANJURTAKOKAKTerpencil Non Rawat InapBLUD000628171027101011000202000101
CIANJURSUKANAGARATerpencil Rawat InapBLUD01113518121325101011011202112112
CIANJURPAGELARANTerpencil Rawat InapBLUD10163991726101101101202101101
CIANJURSINDANGKERTATerpencil Non Rawat InapBLUD01151617219101000000101011112
CIANJURCAMPAKATerpencil Non Rawat InapBLUD011941314822101202101202112022
CIANJURCAMPAKAMULYATerpencil Non Rawat InapBLUD00070711617101101000101101000
CIANJURCIBEBERPedesaan Non Rawat InapBLUD1019716221032112011112112101202
CIANJURCIBAREGBEGPedesaan Non Rawat InapBLUD10150591019101112101202011101
CIANJURWARUNGKONDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10113417151732112101101101112202
CIANJURGEKBRONGPedesaan Non Rawat InapBLUD0221041421627101000101202112123
CIANJURCILAKUPerkotaan Non Rawat InapBLUD10113316182947101202101112101202
CIANJURSUKALUYUPedesaan Non Rawat InapBLUD101448112132101011011202112202
CIANJURBOJONGPICUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0117512121729112101011101000112
CIANJURCIKONDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0116399817213101101213000011
CIANJURHAURWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD10112517151732112101101202101101
CIANJURCIRANJANGPedesaan Rawat InapBLUD10117724181230101101202314202202
CIANJURMANDEPedesaan Rawat InapBLUD01110313161228101101000303101112
CIANJURKADEMANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD101641018624112101101101101202
CIANJURKARANGTENGAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD279115161914333141011013031013710
CIANJURCIHERANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10113114111122101101101112011202
CIANJURCIANJUR KOTAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011121315520123202101202112202
CIANJURNAGRAKPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011201212416101112101202101101
CIANJURMUKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101921114519011213101303202202
CIANJURCUGENANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0888311181735101101101213112189
CIANJURCIJEDILPedesaan Non Rawat InapBLUD15653817825202101112303000257
CIANJURPACETPerkotaan Non Rawat InapBLUD10172911819202011000112011202
CIANJURSUKANAGALIHPerkotaan Non Rawat InapBLUD15642613316101000000112101257
CIANJURCIPANASPerkotaan Non Rawat InapBLUD11280815520101101112101101112
CIANJURSUKARESMIPerkotaan Rawat InapBLUD011729211738112101101202213011
CIANJURSUKAMAHIPedesaan Non Rawat InapBLUD0006068715101101000101101101
CIANJURCIKALONGKULONPedesaan Rawat InapBLUD10191019151126101000101101112202
CIANJURCIJAGANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00060612820112101000112011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.