Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CIAMIS JAWA BARAT

40,54%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
59,46%

22

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CIAMIS JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 27 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIAMIS JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIAMISBANJARSARIPedesaan Rawat InapBLUD1011161711617213101101112112303
CIAMISCIULUPedesaan Non Rawat InapBLUD0003039514202000101101101000
CIAMISCIGAYAMPedesaan Rawat InapBLUD000741110616202101011202112000
CIAMISLAKBOKPedesaan Rawat InapBLUD00055109110314112000213101101
CIAMISSIDAHARJAPedesaan Rawat InapBLUD0006286915101101011101101000
CIAMISPURWADADIPedesaan Rawat InapBLUD0006612101222202101022112202101
CIAMISPAMARICANPedesaan Rawat InapBLUD011781511415202000202213202123
CIAMISKERTAHAYUPedesaan Non Rawat InapBLUD0006179716213000011112202101
CIAMISCIDOLOGPedesaan Rawat InapBLUD00093125914202101000213112000
CIAMISCIMARAGASPedesaan Rawat InapBLUD10194137714101101112112202112
CIAMISCIJEUNGJINGPedesaan Non Rawat InapBLUD112336101020213101000202101213
CIAMISHANDAPHERANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0115388614235101011303202213
CIAMISCISAGAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001081814418303011101235213303
CIAMISTAMBAKSARIPedesaan Rawat InapBLUD000671312517202101101314101101
CIAMISRANCAHPedesaan Rawat InapBLUD000771413720202202112123112404
CIAMISRAJADESAPedesaan Rawat InapBLUD1017916151429202123101101112202
CIAMISSUKADANAPedesaan Rawat InapBLUD00067137714224101101224224303
CIAMISCIAMISPerkotaan Non Rawat InapBLUD101561117421101011101213202505
CIAMISIMBANAGARAPedesaan Non Rawat InapBLUD01162819827112101101101213112
CIAMISBAREGBEGPedesaan Non Rawat InapBLUD00057129716202101101101101202
CIAMISSINDANGKASIHPedesaan Rawat InapBLUD1019211131629112101112213101213
CIAMISCIKONENGPedesaan Rawat InapBLUD191010414144182021012023142024913
CIAMISCIHAURBEUTIPedesaan Rawat InapBLUD1011762310515202202101213202202
CIAMISSUKAMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD000819819202000101112101202
CIAMISSADANANYAPedesaan Non Rawat InapBLUD10190911213202112000202101314
CIAMISCIPAKUPedesaan Rawat InapBLUD011111324141327213101112303235224
CIAMISCIEURIHPedesaan Non Rawat InapBLUD00042611516202101101101101202
CIAMISJATINAGARAPedesaan Non Rawat InapBLUD0115169413213101101123213213
CIAMISGARDUJAYAPedesaan Rawat InapBLUD00055106511202011101101101101
CIAMISPANAWANGANPedesaan Rawat InapBLUD000941312214202101101101202101
CIAMISKAWALIPedesaan Rawat InapBLUD101861410717101101011224101213
CIAMISLUMBUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00071810717202101101303101202
CIAMISKAWALIMUKTIPedesaan Non Rawat InapBLUD10141512416101101101101101303
CIAMISPANJALUPedesaan Rawat InapBLUD10111112211617202000101101112213
CIAMISSUKAMANTRIPedesaan Rawat InapBLUD000115167613112011101213213112
CIAMISPANUMBANGANPedesaan Rawat InapBLUD101971613720213101112112112303
CIAMISPAYUNGSARIPedesaan Rawat InapBLUD011107178513202101022202112213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.