Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUNINGAN JAWA BARAT

54,05%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
45,95%

17

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUNINGAN JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KUNINGAN JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KUNINGANDARMAPedesaan Rawat InapBLUD1011382128836112101112123101202
KUNINGANKADUGEDEPerkotaan Non Rawat InapBLUD01162812416011101101123011112
KUNINGANNUSAHERANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1235387613101101011123011224
KUNINGANCINIRUPedesaan Non Rawat InapBLUD00075129918123101101303011101
KUNINGANHANTARAPedesaan Non Rawat InapBLUD0116286410202011011202011112
KUNINGANSELAJAMBEPedesaan Rawat InapBLUD10184129716101000101011112101
KUNINGANSUBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD000581331518101101101213011000
KUNINGANCILEBAKPedesaan Non Rawat InapBLUD00022410717101101101101011101
KUNINGANKARANGKANCANAPedesaan Non Rawat InapBLUD0008198917101011011202011000
KUNINGANCIBINGBINPedesaan Rawat InapBLUD00012719101020000101101213011011
KUNINGANCIBEUREUMPedesaan Non Rawat InapBLUD000639101121101101101202011101
KUNINGANCIWARUPedesaan Non Rawat InapBLUD0006068715101101011112011101
KUNINGANLURAGUNGPedesaan Rawat InapBLUD01118422171128022011101202011112
KUNINGANCIMAHIPedesaan Non Rawat InapBLUD000911091019202011101213022101
KUNINGANCIDAHUPedesaan Rawat InapBLUD01151015101929112011101134112112
KUNINGANKALIMANGGISPedesaan Non Rawat InapBLUD000921181422112101101112011101
KUNINGANCIAWIGEBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10162822729213202112213101112
KUNINGANCIHAURPedesaan Non Rawat InapBLUD00052710313112011011112101101
KUNINGANCIPICUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00083118816101101101224112101
KUNINGANMEKARWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD1014159413112011101123011202
KUNINGANMALEBERPedesaan Non Rawat InapBLUD011527171431101011011112011123
KUNINGANGARAWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD08862820828101101101213011189
KUNINGANSINDANGAGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10142613821101101011123011303
KUNINGANKUNINGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10145910515101011101123101202
KUNINGANWINDUSENGKAHANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606718101011101112011202
KUNINGANLAMEPAYUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD0007186410101011101224000101
KUNINGANSUKA MULYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1111285131992813410110112301121113
KUNINGANKRAMATMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD101606141226112101000213000202
KUNINGANJALAKSANAPedesaan Non Rawat InapBLUD01163919827101101011112011022
KUNINGANJAPARAPedesaan Non Rawat InapBLUD0006288614101101101202011101
KUNINGANCILIMUSPerkotaan Rawat InapBLUD1018412201030101112101303101202
KUNINGANLINGGARJATIPedesaan Non Rawat InapBLUD0116178210101101101303011112
KUNINGANMANGGARIPedesaan Non Rawat InapBLUD1017298715202011101112101202
KUNINGANCIGANDAMEKARPedesaan Non Rawat InapBLUD000527131124101101101112011101
KUNINGANMANDIRANCANPedesaan Non Rawat InapBLUD01152711920101101202202011112
KUNINGANPANCALANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10132591221101011011213011202
KUNINGANPASAWAHANPedesaan Non Rawat InapBLUD00050514519112101101112011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.