Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MAJALENGKA JAWA BARAT

53,13%

17

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
46,88%

15

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MAJALENGKA JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 15 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MAJALENGKA JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MAJALENGKALEMAHSUGIHPedesaan Non Rawat InapBLUD000931222325213101101101101112
MAJALENGKAMARGAJAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD10152717421213011101213011101
MAJALENGKABANTARUJEGPedesaan Rawat InapBLUD00028331161329303101202202202202
MAJALENGKAMALAUSMAPedesaan Non Rawat InapBLUD000911017118213202101101202101
MAJALENGKACIKIJINGPedesaan Rawat InapBLUD1012923132638314202101202202404
MAJALENGKACINGAMBULPedesaan Non Rawat InapBLUD10190928331202000202101101213
MAJALENGKATALAGAPerkotaan Rawat InapBLUD1013233525227303101202202123213
MAJALENGKABANJARANPedesaan Non Rawat InapBLUD10160614317213000101303101101
MAJALENGKAARGAPURAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011111223629101101101303101213
MAJALENGKAMAJAPedesaan Rawat InapBLUD1012612749655303101101303202202
MAJALENGKAMAJALENGKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160616016303101112202000101
MAJALENGKAMUNJULPerkotaan Non Rawat InapBLUD10171812214314101101202202202
MAJALENGKACIGASONGPedesaan Non Rawat InapBLUD10190915116314202202202112101
MAJALENGKASUKAHAJIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190916420202101101202101202
MAJALENGKASALAGEDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10190912416101101000202101202
MAJALENGKASINDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00090911112303112101112101101
MAJALENGKARAJAGALUHPedesaan Rawat InapBLUD1011721922325101101202213202303
MAJALENGKASINDANGWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD101911029130101101112101101202
MAJALENGKALEUWIMUNDINGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011401424832213202000202101101
MAJALENGKAWARINGINPedesaan Non Rawat InapBLUD0001041415722101202101112202101
MAJALENGKAJATIWANGIPerkotaan Rawat InapBLUD1012122316420101000303101303303
MAJALENGKALOJIPedesaan Non Rawat InapBLUD2021131417724415112202101112303
MAJALENGKABALIDAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011101129938101112000303101303
MAJALENGKAKASOKANDELPedesaan Non Rawat InapBLUD10190927431101101101202101202
MAJALENGKAPANYINGKIRANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011201217623000202101202202202
MAJALENGKAKADIPATENPerkotaan Non Rawat InapBLUD1019312181533202112101314101202
MAJALENGKAKERTAJATIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011011114216112000202202101202
MAJALENGKASUKAMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD10170722022000202101202101202
MAJALENGKAJATITUJUHPedesaan Rawat InapBLUD20217522181230101202101202202314
MAJALENGKAPANONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD2021001011011202202101112101303
MAJALENGKALIGUNGPedesaan Rawat InapBLUD1012342736137224101202202202101
MAJALENGKASUMBERJAYAPerkotaan Rawat InapBLUD1011901928028404202213213112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.