Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT

68,57%

24

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
31,43%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUMEDANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUMEDANGJATINANGORPerkotaan Rawat InapBLUD14522426141327011101202101123246
SUMEDANGCIMANGGUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202751213518202101011224101314
SUMEDANGTANJUNG SARIPerkotaan Rawat InapBLUD14510919141024022101112224123156
SUMEDANGMARGAJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD01144810717213101101112022112
SUMEDANGSUKASARIPedesaan Non Rawat InapBLUD11273108816112011101112112224
SUMEDANGHAURNGOMBONGPedesaan Non Rawat InapBLUD01185138614101011011112022112
SUMEDANGPAMULIHANPedesaan Non Rawat InapBLUD0117189514112112011112011112
SUMEDANGRANCA KALONGPedesaan Non Rawat InapBLUD0221011112618202101101123123123
SUMEDANGSUMEDANG SELATANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011932211920011101101112022303
SUMEDANGSUKAGALIHPerkotaan Non Rawat InapBLUD011921112416112101011112101112
SUMEDANGKOTA KALERPerkotaan Rawat InapBLUD1231241616723426101202112112224
SUMEDANGSITUPerkotaan Non Rawat InapBLUD1910910191511260221012021231122911
SUMEDANGGANEASPerkotaan Non Rawat InapBLUD101105159615112101101123112202
SUMEDANGSITURAJAPerkotaan Non Rawat InapBLUD0119514171027101112112123101022
SUMEDANGCISITUPedesaan Rawat InapBLUD01113821121123112213101112112213
SUMEDANGDARMA RAJAPedesaan Rawat InapBLUD1011051511920123101202202202202
SUMEDANGCIBUGELPerkotaan Rawat InapBLUD0009514121325101101101101112101
SUMEDANGWADOPedesaan Rawat InapBLUD0001231581321022000202112011011
SUMEDANGJATINUNGGALPedesaan Rawat InapBLUD0009615201030235101101033112101
SUMEDANGPADASUKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD01183118816011101011123000112
SUMEDANGJATIGEDEPedesaan Non Rawat InapBLUD0006511151227213101101112101101
SUMEDANGTOMOPedesaan Rawat InapBLUD11210616161026101101000202112314
SUMEDANGUJUNGJAYAPedesaan Rawat InapBLUD0118816131629123101101202112022
SUMEDANGCONGGEANGPedesaan Rawat InapBLUD01112112391423213101101112112112
SUMEDANGPASEHPedesaan Non Rawat InapBLUD01115217101121022101202213202112
SUMEDANGCIMALAKAPerkotaan Rawat InapBLUD1011752218193710010101123224123303
SUMEDANGCISARUAPerkotaan Non Rawat InapBLUD011921111314011101011123011123
SUMEDANGSUKAMANTRIPedesaan Rawat InapBLUD0111192015924112000112123213112
SUMEDANGTANJUNG KERTAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001121311314101202101112101202
SUMEDANGTANJUNGMEDARPedesaan Non Rawat InapBLUD000105158917112112101213202000
SUMEDANGBUAH DUAPedesaan Rawat InapBLUD01117522141125101011112213101011
SUMEDANGHARIANGPedesaan Non Rawat InapBLUD000617639101202000000011000
SUMEDANGSURIANPedesaan Rawat InapBLUD0001021210818123101202101101101
SUMEDANGCISEMPURPerkotaan Non Rawat InapBLUD01172910919022101101112011112
SUMEDANGSAWAHDADAPPerkotaan Non Rawat InapBLUD0117411729101202101112112011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.