Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT

53,06%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
46,94%

23

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 32 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di INDRAMAYU JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAMAYUSUKAGUMIWANGPedesaan Rawat InapBLUD000871591221202101101101101000
INDRAMAYUHAURGEULISPedesaan Rawat InapBLUD01189176814112000101202101112
INDRAMAYUCIPANCUHPedesaan Non Rawat InapBLUD01151612921202101011101101112
INDRAMAYUWANAKAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD000516819101112101101101101
INDRAMAYUGANTARPedesaan Non Rawat InapBLUD01172991322112011101101101112
INDRAMAYUKROYAPedesaan Non Rawat InapBLUD00043751116101101000011000101
INDRAMAYUTEMIYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD01174116612202101101101112011
INDRAMAYUGABUSWETANPedesaan Non Rawat InapBLUD00075128816202000101101000101
INDRAMAYUDRUNTEN WETANPedesaan Non Rawat InapBLUD000114155813112101101101011101
INDRAMAYUCIKEDUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10111415111021101101101000022202
INDRAMAYUTERISIPedesaan Rawat InapBLUD0001682413821101101101112000000
INDRAMAYULELEAPedesaan Non Rawat InapBLUD10155109514202101000202101202
INDRAMAYUTUGUPedesaan Non Rawat InapBLUD101115168715101101000202101202
INDRAMAYUBANGODUAPedesaan Non Rawat InapBLUD10176137916101101112101000202
INDRAMAYUKERTICALAPedesaan Rawat InapBLUD101681471320202202101202202202
INDRAMAYUTUKDANAPedesaan Non Rawat InapBLUD0005101510818123101202303000101
INDRAMAYUWIDASARIPedesaan Rawat InapBLUD101109199918011101101112011202
INDRAMAYUKERTASEMAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011061617825112202101101011202
INDRAMAYUKRANGKENGPedesaan Non Rawat InapBLUD00081914721101101101101112101
INDRAMAYUKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat InapBLUD01191107512011202101101011112
INDRAMAYUKARANGAMPELPedesaan Non Rawat InapBLUD101931212921112101101202101202
INDRAMAYUKAPLONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD01155105712112101112011011112
INDRAMAYUKEDOKANBUNDERPedesaan Rawat InapBLUD1011041491019202112101303101202
INDRAMAYUJUNTINYUATPedesaan Non Rawat InapBLUD101165217613101101101011101202
INDRAMAYUPONDOHPedesaan Non Rawat InapBLUD10111011111021112101101011011202
INDRAMAYUSLIYEGPedesaan Non Rawat InapBLUD1017411111223022000011213112202
INDRAMAYUTAMBIPedesaan Non Rawat InapBLUD101111127613011101011011011202
INDRAMAYUJATIBARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110515111021303101000101101213
INDRAMAYUJATISAWITPedesaan Non Rawat InapBLUD101841210717101112112202011202
INDRAMAYUBALONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011031312517112101101123011303
INDRAMAYUPLUMBONPedesaan Non Rawat InapBLUD101941310313224011011011011202
INDRAMAYUMARGADADIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1561141517724033101112202101257
INDRAMAYUBABADANPedesaan Non Rawat InapBLUD101761315722213101101101011101
INDRAMAYUSINDANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD15672971118213101011112101257
INDRAMAYUCANTIGIPedesaan Non Rawat InapBLUD10153871219101202101101101202
INDRAMAYUPASEKANPedesaan Non Rawat InapBLUD10115217101525011101011101011202
INDRAMAYULOHBENERPedesaan Non Rawat InapBLUD101741110818101101101101101202
INDRAMAYUKIAJARAN WETANPedesaan Non Rawat InapBLUD0007189211112101101011202101
INDRAMAYUCIDEMPETPedesaan Rawat InapBLUD101107177916000101101112000202
INDRAMAYULOSARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD00073108917202011101011011112
INDRAMAYUCEMARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD000142169413213202000101202101
INDRAMAYUKANDANGHAURPedesaan Rawat InapBLUD10151318151126325101011202101303
INDRAMAYUKERTAWINANGUNPedesaan Non Rawat InapBLUD1015387815112101101112112202
INDRAMAYUBONGASPedesaan Rawat InapBLUD202115167714101101000011101303
INDRAMAYUSIDAMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD000851391120112101000011011000
INDRAMAYUANJATANPedesaan Non Rawat InapBLUD101951451015112101101101101202
INDRAMAYUBUGISPedesaan Non Rawat InapBLUD1014599817000101101202112202
INDRAMAYUSUKRAPedesaan Rawat InapBLUD1011041414923101000202011011202
INDRAMAYUPATROLPedesaan Non Rawat InapBLUD011661212719011101101112112112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.