Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUBANG JAWA BARAT

55,00%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
45,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SUBANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 22 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUBANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUBANGSERANGPANJANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011021212416112101101303101202
SUBANGSAGALA HERANGPedesaan Rawat InapBLUD101951410313213000112112101202
SUBANGJALAN CAGAKPedesaan Rawat InapBLUD1012052513417101202112112202202
SUBANGPALASARIPedesaan Non Rawat InapBLUD0111421610212000101101112112213
SUBANGKASOMALANGPedesaan Rawat InapBLUD000167239918101101101202101202
SUBANGCISALAKPedesaan Rawat InapBLUD1011862414923101213101123202303
SUBANGTANJUNGSIANGPedesaan Rawat InapBLUD1011472120424101011101202101303
SUBANGTANJUNGWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD101641012820101101101202101202
SUBANGCIRANGKONGPedesaan Non Rawat InapBLUD101121139312101101101101011101
SUBANGCIPUNAGARAPedesaan Rawat InapBLUD1019514221032202101101213101202
SUBANGCIBOGOPedesaan Rawat InapBLUD00015520161228202101112213112101
SUBANGSUKARAHAYUPerkotaan Rawat InapBLUD1011562117219101101202213202303
SUBANGKALIJATIPedesaan Rawat InapBLUD01112517181129101202112123112011
SUBANGRAWALELEPedesaan Rawat InapBLUD10111516151631101112101213101303
SUBANGCIPEUNDEUYPedesaan Rawat InapBLUD1011261816824011101000112101303
SUBANGPABUARANPedesaan Rawat InapBLUD0001261814519101101011101112101
SUBANGPRINGKASAPPedesaan Non Rawat InapBLUD000141157310011101101101101101
SUBANGRANCABANGOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011732011516011101101101101202
SUBANGPATOKBEUSIPedesaan Rawat InapBLUD101101119312213101202202101101
SUBANGPURWADADIPedesaan Rawat InapBLUD0111572215318303101101202101112
SUBANGCIKAUMPedesaan Rawat InapBLUD00014102413922000101112112101101
SUBANGPAGADENPedesaan Rawat InapBLUD10118112917926202101112112202303
SUBANGPEGADEN BARATPedesaan Rawat InapBLUD101871516723112101101224101101
SUBANGGUNUNGSEMBUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011441812315011101101101101202
SUBANGCOMPRENGPedesaan Non Rawat InapBLUD000102128513112101011202101101
SUBANGJATIREJAPedesaan Non Rawat InapBLUD000103139817101101101101101101
SUBANGBINONGPedesaan Rawat InapBLUD0111711815823011101101112101011
SUBANGTAMBAK DAHANPedesaan Non Rawat InapBLUD101132158513112000112213101101
SUBANGCIKALAPAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1012032311415303101101213202213
SUBANGMARIUK/WANAJAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD00061710515011101011123101101
SUBANGMANDALA WANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD101112138715101101101101101101
SUBANGCIASEMPedesaan Rawat InapBLUD101201232201131303101101224101202
SUBANGJATIBARUPedesaan Non Rawat InapBLUD00073109817000101101101101000
SUBANGPAMANUKANPerkotaan Rawat InapBLUD1011721918523101101101213101202
SUBANGBATANGSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD0009211617213101101202101112
SUBANGPUSAKA NAGARAPedesaan Rawat InapBLUD0112232518624101101011101101112
SUBANGKARANGANYARPedesaan Rawat InapBLUD000591410919101101101112101101
SUBANGLEGONKULONPedesaan Rawat InapBLUD0001021213114022112011101101101
SUBANGBLANAKANPedesaan Rawat InapBLUD0001151610818303101000101101000
SUBANGCILAMAYA GIRANGPedesaan Rawat InapBLUD1011061610313000000011202011202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.