Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

84,38%

27

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
15,63%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANDUNG BARATRONGGATerpencil Non Rawat InapBLUD1014377916112202011101101202
BANDUNG BARATGUNUNGHALUTerpencil Rawat InapBLUD1121361991322202101101202101213
BANDUNG BARATSINDANGKERTAPedesaan Non Rawat InapBLUD1015167310404101101202011112
BANDUNG BARATCICANGKANGGIRANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10122414620112101101202112202
BANDUNG BARATCILILINPedesaan Rawat InapBLUD10111617101121101011101101202202
BANDUNG BARATMUKAPAYUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD1014155712303011101112011101
BANDUNG BARATCIHAMPELASPerkotaan Non Rawat InapBLUD10145910212202101101101112202
BANDUNG BARATPATARUMANPedesaan Non Rawat InapBLUD21343711213011101101303303325
BANDUNG BARATCIPONGKORTerpencil Non Rawat InapBLUD10122410919101011112101011202
BANDUNG BARATCITALEMPedesaan Non Rawat InapBLUD1011236612101011000112101112
BANDUNG BARATBATUJAJARPerkotaan Rawat InapBLUD10110818121022202112101303123202
BANDUNG BARATSAGULINGTerpencil Rawat InapBLUD10125761016202000101303112101
BANDUNG BARATRAJAMANDALAPerkotaan Rawat InapBLUD10197167916112101101213022101
BANDUNG BARATCIPATATPerkotaan Non Rawat InapBLUD101527617404101101303101202
BANDUNG BARATSUMURBANDUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD101224808112011101202101303
BANDUNG BARATPADALARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD20292117512101000011202101404
BANDUNG BARATTAGOGAPUPedesaan Non Rawat InapBLUD101538707101101101101101303
BANDUNG BARATJAYAMEKARPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314909101101101202101202
BANDUNG BARATNGAMPRAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD1013039716000101011202101202
BANDUNG BARATCIMAREMEPerkotaan Non Rawat InapBLUD202731012012101101112303022314
BANDUNG BARATPARONGPONGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202325606101101202202101202
BANDUNG BARATCIWARUGAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202415516404101202101101303
BANDUNG BARATJAYAGIRIPedesaan Rawat InapBLUD101751214014213202101202202202
BANDUNG BARATLEMBANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10143711011101101101303112303
BANDUNG BARATCIKOLEPedesaan Non Rawat InapBLUD10161714014101101011303101202
BANDUNG BARATCIBODASPedesaan Non Rawat InapBLUD1013148513101101101101202101
BANDUNG BARATCISARUAPedesaan Non Rawat InapBLUD10153812012101101101303112202
BANDUNG BARATPASIRLANGUPedesaan Non Rawat InapBLUD10161710919101011202202011101
BANDUNG BARATCIKALONGWETANPedesaan Rawat InapBLUD0225101512416000011011202202123
BANDUNG BARATRENDEPedesaan Non Rawat InapBLUD101415437202101101202011202
BANDUNG BARATCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat InapBLUD10161781321303011101202101202
BANDUNG BARATCIRATAPedesaan Non Rawat InapBLUD101224459213101101202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.