Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT

97,37%

37

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,63%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA DEPOK JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA DEPOKSAWANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303303303101101404202202
KOTA DEPOKDUREN SERIBUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314505224101101202101202
KOTA DEPOKPASIR PUTIHPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303404213101101213101202
KOTA DEPOKKEDAUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2026179312404101101505202303
KOTA DEPOKPENGASINANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404314123101101202101202
KOTA DEPOKBOJONGSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101617808213101112224303213
KOTA DEPOKPANCORAN MASPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260610010505101202202505303
KOTA DEPOKDEPOK JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202404303303101101202101303
KOTA DEPOKRANGKAPAN JAYA BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303415314101101202101202
KOTA DEPOKCIPAYUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606314000101000505303112
KOTA DEPOKRATUJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10162811213134101112224123202
KOTA DEPOKSUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD16753810212505011123325224268
KOTA DEPOKABADIJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101224505134101101202202202
KOTA DEPOKBAKTIJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404404011101101202101202
KOTA DEPOKVILLA PERTIWIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303404202101101202101202
KOTA DEPOKKALIMULYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202213314134101101202101303
KOTA DEPOKPONDOK SUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404303022101101112202202
KOTA DEPOKCILODONGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1014269211202101101224235202
KOTA DEPOKCIMANGGISPerkotaan Non Rawat InapBLUD2689211707404101101606415369
KOTA DEPOKCISALAK PASARPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314404123101101202101101
KOTA DEPOKTAPOSPerkotaan Non Rawat InapBLUD10170712012303101101213303202
KOTA DEPOKSUKATANIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101505415213101101202112202
KOTA DEPOKTUGUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101505505101101101202101202
KOTA DEPOKJATIJAJARPerkotaan Non Rawat InapBLUD202314505011101101202101303
KOTA DEPOKHARJAMUKTIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303404123101101112101202
KOTA DEPOKPASIR GUNUNG SELATANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404303123000101202112202
KOTA DEPOKMEKARSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202303303303101101202101303
KOTA DEPOKCILANGKAPPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314516112101101202202202
KOTA DEPOKCIMPAEUNPerkotaan Non Rawat InapBLUD202303303112101101202112303
KOTA DEPOKSUKAMAJU BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404303314101000202101202
KOTA DEPOKBEJIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2024377512213101101257224303
KOTA DEPOKTANAH BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202404303224101101202101303
KOTA DEPOKKEMIRI MUKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101303404123101101011011202
KOTA DEPOKLIMOPerkotaan Non Rawat InapBLUD2025497512224011112336303303
KOTA DEPOKCINEREPerkotaan Non Rawat InapBLUD202516617224000101325202314
KOTA DEPOKDEPOK UTARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD303213314033101101112101404
KOTA DEPOKCINANGKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314404123101101202202202
KOTA DEPOKMAMPANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404314213101101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.