Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CILACAP JAWA TENGAH

86,84%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
13,16%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di CILACAP JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CILACAP JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CILACAPDAYEUH LUHUR IPedesaan Rawat InapBLUD1011922124024202101101202202202
CILACAPDAYEUH LUHUR IIPedesaan Rawat InapBLUD1011301310111404202202202202202
CILACAPWANAREJA IPedesaan Rawat InapBLUD0001621823023404202213202202011
CILACAPWANAREJA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001015217303011202303101202
CILACAPMAJENANG IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011211324327505101101101101101
CILACAPMAJENANG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011301321324112000101202112202
CILACAPCIMANGGU IPedesaan Rawat InapBLUD1011711828129404101202101202202
CILACAPCIMANGGU IIPedesaan Rawat InapBLUD1011161718725202202101202101202
CILACAPKARANGPUNCUNG IPedesaan Rawat InapBLUD1121411521324202101112101202213
CILACAPKARANGPUNCUNG IIPedesaan Rawat InapBLUD1011211316622213101101101112101
CILACAPCIPARIPedesaan Rawat InapBLUD1012152625025112112101202213202
CILACAPSIDAREJAPedesaan Rawat InapBLUD1012553027330101112101303202303
CILACAPKEDUNGREJAPedesaan Rawat InapBLUD2021882628331303101202303213303
CILACAPPATIMUANPedesaan Rawat InapBLUD1012302316117213213011303303202
CILACAPGANDRUNGMANGU IPedesaan Rawat InapBLUD1012222424024101000202202202202
CILACAPGANDRUNGMANGU IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011401422022101101000202101202
CILACAPBANTARSARIPedesaan Rawat InapBLUD1011221424024202202202303303202
CILACAPKAWUNGANTENPedesaan Rawat InapBLUD1011852322325314202202202202202
CILACAPKAMPUNGLAUTPedesaan Rawat InapBLUD101102129312202101000202112202
CILACAPJERUKLEGI IPedesaan Rawat InapBLUD2021111223023112202202303202213
CILACAPJERUKLEGI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190919221101101101202202202
CILACAPKESUGIHAN IPedesaan Non Rawat InapBLUD2021732023023101303202202101303
CILACAPKESUGIHAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190922224213101101303202303
CILACAPADIPALA IPedesaan Rawat InapBLUD2021562119524202101202202202303
CILACAPADIPALA IIPedesaan Rawat InapBLUD1011241620323213011202303101202
CILACAPMAOSPedesaan Rawat InapBLUD1012002023528505202202303101101
CILACAPSAMPANGPedesaan Rawat InapBLUD2021621820525303202101202202303
CILACAPKROYA IPedesaan Rawat InapBLUD1011621829534606314202303202303
CILACAPKROYA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011131417421213202303202202303
CILACAPBINANGUNPedesaan Rawat InapBLUD1011832128028404112202101112303
CILACAPNUSAWUNGU IIPedesaan Rawat InapBLUD1011221418220202101202303202202
CILACAPNUSAWUNGU IPedesaan Rawat InapBLUD1011211321324303202112202202202
CILACAPCILACAP SEL. IPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110010808303101101202303303
CILACAPCILACAP SEL. IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011001014014303202202202101202
CILACAPCILACAP TENGAH IPerkotaan Non Rawat InapBLUD123911011011202202101202101134
CILACAPCILACAP TENGAH IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011301312012314101011202112101
CILACAPCILACAP UTARA IPerkotaan Non Rawat InapBLUD2351101121122303202202303202336
CILACAPCILACAP UTARA IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101100109211516112101213101303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.