Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH

97,50%

39

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,50%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANYUMAS JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYUMAS JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYUMASLUMBIRPedesaan Rawat InapBLUD1011441819827202101112202202202
BANYUMASWANGON IPedesaan Rawat InapBLUD1011231521021202101202303101202
BANYUMASWANGON IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190913417426112101202112202
BANYUMASJATILAWANGPedesaan Rawat InapBLUD101951421223202112101303112202
BANYUMASRAWALOPedesaan Rawat InapBLUD101951421021202202112202101303
BANYUMASKEBASENPedesaan Rawat InapBLUD1011161721324303101213202213303
BANYUMASKEMRANJEN IPedesaan Rawat InapBLUD1011411518119415202202202202202
BANYUMASKEMRANJEN IIPedesaan Rawat InapBLUD1011031315015314000112303202303
BANYUMASSUMPIUH IPedesaan Rawat InapBLUD1011472115116404112202202101202
BANYUMASSUMPIUH IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10153812113202303202202101202
BANYUMASTAMBAK IPedesaan Rawat InapBLUD101941314115213213202202101202
BANYUMASTAMBAK IIPedesaan Rawat InapBLUD1011321512214404101202202101202
BANYUMASSOMAGEDEPedesaan Non Rawat InapBLUD101921117219415112202202202303
BANYUMASKALIBAGORPedesaan Non Rawat InapBLUD10162820020325213202213303202
BANYUMASBANYUMASPerkotaan Non Rawat InapBLUD20280819423415303101213112404
BANYUMASPATIK RAJAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20242623023213112112213112404
BANYUMASPURWOJATIPedesaan Rawat InapBLUD112641016117101101101202101213
BANYUMASAJIBARANG IPerkotaan Non Rawat InapBLUD10161714014516202202404101202
BANYUMASAJIBARANG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10180813619303202112202202202
BANYUMASGUMELARPedesaan Rawat InapBLUD0221231516218303213202213213123
BANYUMASPEKUNCEN IPedesaan Rawat InapBLUD101941313518303112112213112202
BANYUMASPEKUNCEN IIPedesaan Rawat InapBLUD10160616117303213202303202202
BANYUMASCILONGOK IPedesaan Rawat InapBLUD101941318220314101202101112202
BANYUMASCILONGOK IIPedesaan Non Rawat InapBLUD20250518220303101202303101303
BANYUMASKARANG LEWASPerkotaan Non Rawat InapBLUD10172920323415202202202011202
BANYUMASKEDUNGBANTENGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202831121122415202101202101303
BANYUMASBATURRADEN IPerkotaan Non Rawat InapBLUD10170713114202101112202101101
BANYUMASBATURRADEN IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1231001012113202224202303202123
BANYUMASSUMBANG IPedesaan Non Rawat InapBLUD10180820323123101112202101202
BANYUMASSUMBANG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190916319303202112112112202
BANYUMASKEMBARAN IPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011115318101404202202202202
BANYUMASKEMBARAN IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10161714216404112101213101202
BANYUMASSOKARAJA IPedesaan Rawat InapBLUD1011011115116202011112202101101
BANYUMASSOKARAJA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10170713316303101101112101202
BANYUMASPURWOKERTO SELATANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10151610414314202303303202202
BANYUMASPURWOKERTO BARATPerkotaan Non Rawat InapBLUD101100109615314101202404202202
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IPerkotaan Non Rawat InapBLUD123617617134101101202101224
BANYUMASPURWOKERTO TIMUR IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606549415101112202101202
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IPerkotaan Non Rawat InapBLUD3035168311404213101202112303
BANYUMASPURWOKERTO UTARA IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202404538303101112314303303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.