Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

74,29%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
25,71%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANJARNEGARASUSUKAN IPedesaan Rawat InapBLUD1011071722022303101101112112303
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK IPerkotaan Rawat InapBLUD1011631912315303303213213101202
BANJARNEGARAKLAMPOK IIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0005168311101011112101011101
BANJARNEGARAMANDIRAJA IPerkotaan Rawat InapBLUD1011441818119101202202202112303
BANJARNEGARAMANDIRAJA IIPedesaan Rawat InapBLUD0111241615116011202112202112112
BANJARNEGARAPURWANEGARA IPerkotaan Rawat InapBLUD1011421614115202112303112112202
BANJARNEGARAPURWANEGARA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10170716218202303202101011303
BANJARNEGARABAWANG IPerkotaan Non Rawat InapBLUD10170718119101202202112022202
BANJARNEGARABAWANG-IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10160616016101202202112011202
BANJARNEGARABANJARNEGARA IPerkotaan Non Rawat InapBLUD145821017219213213101202112246
BANJARNEGARABANJARNEGARA IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160611314202101202303011202
BANJARNEGARAPAGEDONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD10151616319202112112101202202
BANJARNEGARASIGALUH IPedesaan Rawat InapBLUD12361717219202112112202112224
BANJARNEGARASIGALUH IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10151613013112202202101101101
BANJARNEGARAMADUKARA IPedesaan Rawat InapBLUD1011041417118112202011202112202
BANJARNEGARAMADUKARA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10190915116112202101011101202
BANJARNEGARABANJARMANGU IPedesaan Rawat InapBLUD10142617421303202112112112202
BANJARNEGARABANJARMANGU IIPedesaan Non Rawat InapBLUD00061715318101101213101011101
BANJARNEGARAWANADADI IPedesaan Rawat InapBLUD1011011113316101101112303112202
BANJARNEGARAWANADADI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD00050512113101202202101101202
BANJARNEGARARAKIT IPedesaan Rawat InapBLUD1011141516117202101213112101202
BANJARNEGARARAKIT IIPedesaan Non Rawat InapBLUD00061714115404202011101101101
BANJARNEGARAPUNGGELAN- IPedesaan Rawat InapBLUD1011321519120404202202112101303
BANJARNEGARAKARANGKOBARPedesaan Rawat InapBLUD1011441818321101202202202112202
BANJARNEGARAPAGENTAN IPedesaan Non Rawat InapBLUD00061714115101202202202101202
BANJARNEGARAPAGENTAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10140419019101101213101202202
BANJARNEGARAPEJAWARANPedesaan Rawat InapBLUD000731021324202202022213202101
BANJARNEGARABATUR 1Pedesaan Rawat InapBLUD0001051511415112202202202101202
BANJARNEGARABATUR 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD00040413215011101303101000101
BANJARNEGARAWANAYASA IPedesaan Non Rawat InapBLUD10150516218202213112101101202
BANJARNEGARAWANAYASA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD00040413417011112112101011202
BANJARNEGARAKALIBENINGPedesaan Rawat InapBLUD2021241623225101011101112202303
BANJARNEGARAPUNGGELAN-IITerpencil Non Rawat InapBLUD1011001015217303112202101011112
BANJARNEGARASUSUKAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10180813619011303101202101303
BANJARNEGARAPANDANARUMPedesaan Non Rawat InapBLUD10180817421101101101202011202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.