Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH

94,29%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
5,71%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEBUMEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEBUMEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEBUMENAYAH IPedesaan Rawat InapBLUD10110112113518112112112202112112
KEBUMENAYAH IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10181912416000000101202101101
KEBUMENBUAYANPedesaan Non Rawat InapBLUD101741118725213101101202101202
KEBUMENPURINGPedesaan Non Rawat InapBLUD10172924529101101112202112202
KEBUMENPETANAHANPerkotaan Rawat InapBLUD101991826531022112112213112202
KEBUMENKLIRONG IPedesaan Non Rawat InapBLUD10181917724202011112112101202
KEBUMENKLIRONG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10161714418022101101202101202
KEBUMENBULUSPESANTREN IPedesaan Non Rawat InapBLUD10141515520112101202112101202
KEBUMENBULUSPESANTREN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10151617320112112101123101112
KEBUMENAMBAL IPedesaan Rawat InapBLUD101881618422224101112202112202
KEBUMENAMBAL IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101731019221011101101303112202
KEBUMENMIRITPedesaan Rawat InapBLUD101941325328112112112123112112
KEBUMENBONOROWOPedesaan Non Rawat InapBLUD10171814317112202101202101202
KEBUMENPREMBUNPerkotaan Non Rawat InapBLUD10171815217202101101112101202
KEBUMENPADURESOPedesaan Rawat InapBLUD1011041412214000101101202101101
KEBUMENKUTOWINANGUNPerkotaan Rawat InapBLUD1011192022931213101112123112112
KEBUMENALIANPedesaan Rawat InapBLUD10161117211132202101112202112202
KEBUMENPONCOWARNOPedesaan Non Rawat InapBLUD10190914418022101112303101202
KEBUMENKEBUMEN IPerkotaan Non Rawat InapBLUD101641013821112101112202112213
KEBUMENKEBUMEN IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101831113821213112101213112202
KEBUMENKEBUMEN IIIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011110616213101202202112202
KEBUMENPEJAGOANPerkotaan Rawat InapBLUD1016111715520202101112123112202
KEBUMENSRUWENGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011011125631112123101202101202
KEBUMENADIMULYOPedesaan Non Rawat InapBLUD202731023730112101101303112303
KEBUMENKUWARASANPedesaan Non Rawat InapBLUD10163922426022101112202112202
KEBUMENROWOKELEPedesaan Non Rawat InapBLUD01144813720011101101202101112
KEBUMENSEMPOR IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011031311617213101101202112202
KEBUMENSEMPOR IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1013149615112101101202101202
KEBUMENGOMBONG IPerkotaan Rawat InapBLUD101941311314112101101202101202
KEBUMENGOMBONG IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10152711314011101101213101112
KEBUMENKARANGANYARPerkotaan Rawat InapBLUD1011361915520202101202123112202
KEBUMENKARANGGAYAM IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10151611617112101112202101202
KEBUMENKARANGGAYAM IPedesaan Non Rawat InapBLUD10163913518112101101213112101
KEBUMENSADANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10162811617101112101112101202
KEBUMENKARANGSAMBUNGPedesaan Rawat InapBLUD101891720222011101112213101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.