Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PURWOREJO JAWA TENGAH

88,89%

24

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
11,11%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PURWOREJO JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PURWOREJO JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PURWOREJOGRABAGPedesaan Rawat InapBLUD1121932224327202101202303202213
PURWOREJONGOMBOLPedesaan Rawat InapBLUD1011701726026202101202202202202
PURWOREJOBRAGOLAN PURWODADIPedesaan Rawat InapBLUD1012002020121303101112213202202
PURWOREJOBUBUTAN PURWODADIPedesaan Rawat InapBLUD1011401420020303101202101101202
PURWOREJODADIREJO BAGELENPedesaan Rawat InapBLUD1011401415116101101101202202202
PURWOREJOBAGELENPedesaan Non Rawat InapBLUD10170713215303101101101101202
PURWOREJOKALIGESINGPedesaan Rawat InapBLUD1011501517118000101202202101202
PURWOREJOCANGKREP PURWOREJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10190915015314101112202101202
PURWOREJOPURWOREJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10180815015303202101202202202
PURWOREJOMRANTI PURWOREJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10161715217303101101202112202
PURWOREJOBANYUURIPPerkotaan Non Rawat InapBLUD10180824024202101202202101202
PURWOREJOSEBOROKRAPYAK BANYUURIPPedesaan Non Rawat InapBLUD10180814014101101202202101202
PURWOREJOBAYANPedesaan Non Rawat InapBLUD10160627027101101112202101202
PURWOREJOKUTOARJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD00090914317303101101101202101
PURWOREJOSEMAWUNG DALEMAN KUTOARJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011501517017303112101202101202
PURWOREJOWIRUN KUTOARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD10160612012202101101202101202
PURWOREJOBUTUHPedesaan Rawat InapBLUD1011601623023202202303202112101
PURWOREJOSRUWOHREJO BUTUHPedesaan Non Rawat InapBLUD10190920020101202202202101202
PURWOREJOPITURUHPedesaan Rawat InapBLUD0001311425025202101202202101000
PURWOREJOKARANGGETAS PITURUHPedesaan Non Rawat InapBLUD10150520020202101101202101202
PURWOREJOKEMIRIPedesaan Rawat InapBLUD1012012122123202202202202202202
PURWOREJOWINONG KEMIRIPedesaan Non Rawat InapBLUD11260617017112101101101101213
PURWOREJOBRUNOPedesaan Rawat InapBLUD1011161723326202101202101202202
PURWOREJOGEBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001027027101101202101101202
PURWOREJOLOANOPedesaan Rawat InapBLUD1121501517017101101202202202213
PURWOREJOBANYUASIN LOANOPedesaan Rawat InapBLUD1011201214115202101202202202202
PURWOREJOBENERPedesaan Non Rawat InapBLUD10170732234303202202101202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.