Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MAGELANG JAWA TENGAH

93,10%

27

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
6,90%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MAGELANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MAGELANG JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MAGELANGSALAMAN IPedesaan Rawat InapBLUD1011201221021101202202404202303
MAGELANGSALAMAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD20270716016101101101000202404
MAGELANGBOROBUDURPedesaan Rawat InapBLUD1011901932133101101202112202303
MAGELANGNGLUWARPedesaan Non Rawat InapBLUD20260613013101101101202112303
MAGELANGSALAMPedesaan Non Rawat InapBLUD2021101114014101101101202101303
MAGELANGSRUMBUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10160617118101202112101101202
MAGELANGDUKUNPedesaan Non Rawat InapBLUD1011101117118101101202101101202
MAGELANGMUNTILAN IPedesaan Non Rawat InapBLUD10141512012202101101101202202
MAGELANGMUNTILAN IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101707808101101202101101303
MAGELANGMUNGKIDPedesaan Non Rawat InapBLUD2021331618018101112101213101505
MAGELANGSAWANGAN IPedesaan Non Rawat InapBLUD20260611011101101202101000303
MAGELANGSAWANGAN IIPedesaan Rawat InapBLUD10180814115101112101202101202
MAGELANGCANDIMULYOPedesaan Non Rawat InapBLUD10170720020101101101202112101
MAGELANGMERTOYUDAN IPerkotaan Non Rawat InapBLUD101911010313123101101101101202
MAGELANGMERTOYUDAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD2027079110101101101101101303
MAGELANGKOTA MUNGKIDPedesaan Non Rawat InapBLUD10110010808101101101202101303
MAGELANGTEMPURANPedesaan Non Rawat InapBLUD20280816218112101101112101303
MAGELANGKAJORAN IPedesaan Rawat InapBLUD1121001025025101202101101112213
MAGELANGKAJORAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10151616319101202101101202202
MAGELANGKALIANGKRIKPedesaan Rawat InapBLUD1011101129130101202202202202202
MAGELANGBANDONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001016218101101011202112101
MAGELANGWINDUSARIPedesaan Rawat InapBLUD2021201227027101101101101202303
MAGELANGSECANG IPedesaan Non Rawat InapBLUD20271813316112101112112112303
MAGELANGSECANG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD20251610515101101101101101303
MAGELANGTEGALREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD10160622022101101101202213202
MAGELANGPAKISPedesaan Rawat InapBLUD10160623023101011112112101202
MAGELANGGRABAG IPedesaan Rawat InapBLUD3031701726026202101202303202505
MAGELANGGRABAG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001014014101101101101101202
MAGELANGNGABLAKPedesaan Non Rawat InapBLUD10160617118101202101202202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.