Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KLATEN JAWA TENGAH

85,29%

29

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
14,71%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KLATEN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KLATEN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KLATENPRAMBANANPedesaan Rawat InapBLUD10181914216303101101202112202
KLATENKEBONDALEM LORPedesaan Non Rawat InapBLUD10141510111202202101202202202
KLATENGANTIWARNOPedesaan Rawat InapBLUD1011021217421202202202202000314
KLATENWEDIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10163921122303303202202101101
KLATENBAYATPedesaan Rawat InapBLUD1011131420626101101112202112101
KLATENCAWAS IPedesaan Rawat InapBLUD101911014115303101011202112202
KLATENCAWAS IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10142613114202101112202101303
KLATENTRUCUK IPedesaan Rawat InapBLUD101651110313202101112202112202
KLATENTRUCUK IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10121310111202101112202101202
KLATENKALIKOTESPerkotaan Non Rawat InapBLUD10140410010202101202202112202
KLATENKEBONARUMPedesaan Non Rawat InapBLUD1013259211123202022202101202
KLATENJOGONALAN IPedesaan Rawat InapBLUD10170713518202101101112011202
KLATENJOGONALAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1014159211303101112101112202
KLATENMANISRENGGOPedesaan Rawat InapBLUD1011051517926213101202202112303
KLATENKARANGNONGKOPedesaan Non Rawat InapBLUD10150515116202101202202101202
KLATENNGAWENPerkotaan Non Rawat InapBLUD10150513013202101101202101202
KLATENCEPERPedesaan Non Rawat InapBLUD1015059211202202202101101202
KLATENJAMBUKULONPedesaan Non Rawat InapBLUD2024049110202000202202101303
KLATENPEDANPedesaan Rawat InapBLUD1011031313518202202202202101202
KLATENKARANGDOWOPedesaan Rawat InapBLUD1011151620424303101202404112202
KLATENJUWIRINGPedesaan Rawat InapBLUD101561119221202101202202101202
KLATENWONOSARI IPedesaan Rawat InapBLUD10190914216101202101303202303
KLATENWONOSARI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD00030312113202101101202101101
KLATENDELANGGUPedesaan Rawat InapBLUD1011311417421202101112202202101
KLATENPOLANHARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD10140417118202202202202101202
KLATENKARANGANOMPedesaan Non Rawat InapBLUD10160620222303101112202101202
KLATENMAJEGANPedesaan Rawat InapBLUD10190912214303202202202101202
KLATENTULUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10130311112202101101202101202
KLATENKAYUMASPedesaan Non Rawat InapBLUD1013039211202202101202101202
KLATENKEMALANGPedesaan Rawat InapBLUD10163916622202303202202101101
KLATENKLATEN SELATANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160613013202101202202202202
KLATENKLATEN TENGAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD13430310111202101101202101336
KLATENKLATEN UTARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD000101819202101101112101101
KLATENJATINOMPedesaan Rawat InapBLUD202821015116202101101202000303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.