Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH

82,35%

28

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
17,65%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di WONOGIRI JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 6 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di WONOGIRI JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
WONOGIRIPRACIMANTORO IPerkotaan Rawat InapBLUD2022322525126202202404606202303
WONOGIRIPRACIMANTORO IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160611011101101101202101202
WONOGIRIPARANGGUPITOPedesaan Non Rawat InapBLUD202909909101101202202101404
WONOGIRIGIRITONTROPerkotaan Non Rawat InapBLUD10150511011202101101303101303
WONOGIRIGIRIWOYO IPerkotaan Non Rawat InapBLUD20270710010112101112202202303
WONOGIRIGIRIWOYO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101707808101000202202101202
WONOGIRIBATUWARNOPedesaan Non Rawat InapBLUD10170710010202101101303101202
WONOGIRIKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat InapBLUD011808718202101101101000112
WONOGIRITIRTOMOYO IPedesaan Non Rawat InapBLUD01180812012202101101202101112
WONOGIRITIRTOMOYO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD10160611011101101000202101202
WONOGIRINGUNTORONADI IPedesaan Non Rawat InapBLUD101707909202101202303101202
WONOGIRINGUNTORONADI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD202303909101101101101101303
WONOGIRIBATURETNO IPerkotaan Rawat InapBLUD1011401418018202202303617303202
WONOGIRIBATURETNO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101505505000101101101101202
WONOGIRIEROMOKO IPerkotaan Non Rawat InapBLUD10150516016202101101303101202
WONOGIRIEROMOKO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101606606101101101101101202
WONOGIRIWURYANTOROPerkotaan Rawat InapBLUD2021311417017101101303404404303
WONOGIRIMANYARANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202909909101101202404202303
WONOGIRISELOGIRIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021201218018202101202404303404
WONOGIRIWONOGIRI IPerkotaan Non Rawat InapBLUD2131001017017303303101303202415
WONOGIRIWONOGIRI IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260621021202202101303202404
WONOGIRINGADIROJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD1231001016016202101101303202224
WONOGIRIPURWANTORO IPerkotaan Rawat InapBLUD1451801820020202303202404404246
WONOGIRIPURWANTORO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101606707000101101101101202
WONOGIRIBULUKERTOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011101115015101202101101101202
WONOGIRIPUHPELEMPedesaan Non Rawat InapBLUD10110010909101101101101101303
WONOGIRISLOGOHIMOPerkotaan Non Rawat InapBLUD101921116016112202202303101202
WONOGIRIJATISRONO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1017310909202101101112101202
WONOGIRISIDOHARJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD20270715116202101202303202303
WONOGIRIJATIROTOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011201214014202000202303202202
WONOGIRIKISMANTOROPedesaan Non Rawat InapBLUD10172912012101101101202202202
WONOGIRIJATISRONO IPerkotaan Rawat InapBLUD2021401414115202101303404202404
WONOGIRIJATIPURNOPedesaan Non Rawat InapBLUD01160615015202202101303202112
WONOGIRIGIRIMARTOPedesaan Non Rawat InapBLUD10140418018202101202202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.