Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di GROBOGAN JAWA TENGAH

83,33%

25

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
16,67%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di GROBOGAN JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di GROBOGAN JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
GROBOGANPENAWANGAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD0111231521425101303101303101112
GROBOGANKEDUNGJATIPedesaan Rawat InapBLUD1011321526430202101101404202303
GROBOGANKARANGRAYUNG IPedesaan Rawat InapBLUD1122452930636516101101303202213
GROBOGANKARANGRAYUNG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011912028331415101101202112213
GROBOGANPENAWANGAN IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011401423023505202202202101202
GROBOGANTOROH IPedesaan Rawat InapBLUD1013133432234303202303303303314
GROBOGANTOROH IIPedesaan Non Rawat InapBLUD0111321531536314101101202303112
GROBOGANGEYER IPedesaan Rawat InapBLUD1232373029433426202101505202224
GROBOGANGEYER IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011211318018303101202202101101
GROBOGANPULOKULON IPedesaan Rawat InapBLUD1012442831031101303202202404202
GROBOGANPULOKULON IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011301328331527000101303202404
GROBOGANKRADENAN IPedesaan Rawat InapBLUD1012853324125314202303202202202
GROBOGANKRADENAN IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001024327415101202303202202
GROBOGANGABUS IPedesaan Rawat InapBLUD0112172822224415101202303202011
GROBOGANGABUS IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011711819322303101202202202101
GROBOGANNGARINGANPedesaan Rawat InapBLUD1012953431637303101213202202101
GROBOGANWIROSARI IPedesaan Rawat InapBLUD1453223423124718000101415202246
GROBOGANWIROSARI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011101122022303202202303202202
GROBOGANTAWANGHARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011151629938202213202101202202
GROBOGANGROBOGANPedesaan Rawat InapBLUD10126632281038303101202404202202
GROBOGANPURWODADI IPerkotaan Non Rawat InapBLUD1232132428230101101101404202224
GROBOGANPURWODADI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD2021311428331101101202303202303
GROBOGANBRATIPedesaan Non Rawat InapBLUD0111011127936202101101404202213
GROBOGANKLAMBUPedesaan Rawat InapBLUD1011131431536415101202303202303
GROBOGANGODONG IPedesaan Rawat InapBLUD0113213339544213202202415202213
GROBOGANGODONG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011711822325101000202303101202
GROBOGANGUBUG IPedesaan Rawat InapBLUD1011382116420202101303303303303
GROBOGANGUBUG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD2131421617219202000303303202314
GROBOGANTEGOWANUPedesaan Non Rawat InapBLUD1011822034438303101202202101202
GROBOGANTANGGUNGHARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD0001341723427213202213202303202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.