Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KENDAL JAWA TENGAH

80,00%

24

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,00%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KENDAL JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KENDAL JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KENDALPLANTUNGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011241616622112101101303101202
KENDALSUKOREJO IPedesaan Rawat InapBLUD0112062617623404202101303202022
KENDALSUKOREJO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011021215318101101101202202202
KENDALPAGERUYUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0111351817320303011011303101112
KENDALPATEANPedesaan Rawat InapBLUD0112162718927303101213314112123
KENDALSINGOROJO IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001014923213101101202202202
KENDALSINGOROJO IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011111216117202000000202101101
KENDALLIMBANGANPedesaan Rawat InapBLUD10116102629332404101404303202202
KENDALBOJA IPedesaan Rawat InapBLUD1011982721627202101213516303202
KENDALBOJA IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011501519625303101101505202112
KENDALKALIWUNGUPerkotaan Rawat InapBLUD2021922127431426101202505303303
KENDALKALIWUNGU SELATANPedesaan Non Rawat InapBLUD10161716420303101101202101112
KENDALBRANGSONG IIPedesaan Rawat InapBLUD1012963516420213101202505202404
KENDALBRANGSONG IPedesaan Non Rawat InapBLUD101911015116314101000101202101
KENDALPEGANDONPedesaan Rawat InapBLUD10120153527835202000202202202314
KENDALNGAMPELPedesaan Non Rawat InapBLUD101931225530112101101314101202
KENDALGEMUH IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011662217522202202101303000202
KENDALGEMUH IIPedesaan Non Rawat InapBLUD101911014115224101101202101202
KENDALRINGINARUMPedesaan Non Rawat InapBLUD1121241619524123112202314101213
KENDALWELERI IPerkotaan Non Rawat InapBLUD101821012214415101101202202101
KENDALWELERI IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011301318119011000101202101202
KENDALROWOSARI IIPedesaan Rawat InapBLUD1012383119120303101202404202202
KENDALROWOSARI IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011111216319213112101202101202
KENDALKANGKUNG IPedesaan Non Rawat InapBLUD101911015318202101101202202202
KENDALKANGKUNG IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011111212113101202101303101202
KENDALCEPIRINGPedesaan Rawat InapBLUD10122133526733303101202202202202
KENDALPATEBON IPedesaan Non Rawat InapBLUD1011021214115303101101202101112
KENDALPATEBON IIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011321517320213202000202101213
KENDALKENDAL IPedesaan Rawat InapBLUD1011732021930325101314303202213
KENDALKENDAL IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10161713013101101101202202213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.