Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BREBES JAWA TENGAH

68,42%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
31,58%

12

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BREBES JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BREBES JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BREBESSALEMPerkotaan Rawat InapBLUD0111501517623202101000213202213
BREBESBENTARPerkotaan Rawat InapBLUD0001511614418101101202202112202
BREBESBANTARKAWUNGPerkotaan Rawat InapBLUD0001562120727202101011112202202
BREBESBUARANPedesaan Non Rawat InapBLUD10111011171027202101112202101202
BREBESBUMIAYUPerkotaan Non Rawat InapBLUD10162820323202303101202112202
BREBESKALIWADASPedesaan Non Rawat InapBLUD10190922426101101101202112213
BREBESPAGUYANGANPerkotaan Rawat InapBLUD1011601618523303101303202202202
BREBESWINDUAJIPedesaan Non Rawat InapBLUD000821016824213101101202101101
BREBESSIRAMPOGPerkotaan Rawat InapBLUD0001501525732101101202303202202
BREBESTONJONGPerkotaan Rawat InapBLUD0001041414721202101202202011202
BREBESKUTAMENDALAPedesaan Non Rawat InapBLUD10162815520202101202202202202
BREBESLARANGANPerkotaan Rawat InapBLUD1011161719928202213202213101202
BREBESSITANGGALPerkotaan Rawat InapBLUD10112315201030101202101303213213
BREBESKETANGGUNGANPerkotaan Rawat InapBLUD10116521191231123202011314202202
BREBESCIKEUSAL KIDULPedesaan Rawat InapBLUD0001341725631101202202213213101
BREBESBANJARHARJOPerkotaan Rawat InapBLUD1121521727734202213112202202314
BREBESBANDUNGSARIPedesaan Rawat InapBLUD00012618131023101101101202112112
BREBESCIKAKAKPedesaan Rawat InapBLUD00010515161329202101213202112101
BREBESLOSARIPerkotaan Rawat InapBLUD1011221414721303101101202213202
BREBESBOJONGSARIPedesaan Rawat InapBLUD1011131418927101202202314202202
BREBESKECIPIRPerkotaan Rawat InapBLUD1011631915621202101202303202202
BREBESTANJUNGPerkotaan Rawat InapBLUD1011521720424112202112314202303
BREBESKEMURANG WETANPedesaan Non Rawat InapBLUD10180810616101213112303011101
BREBESLUWUNGGEDEPedesaan Non Rawat InapBLUD00070716420202101112303101101
BREBESKERSANAPerkotaan Rawat InapBLUD1011141527431202101202202101202
BREBESKLUWUTPerkotaan Rawat InapBLUD1011321518523213202202202202303
BREBESBULAKAMBAPerkotaan Rawat InapBLUD10112416231033303101202303202202
BREBESSIWULUHPedesaan Rawat InapBLUD10110212231235202101000202101202
BREBESWANASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110010251439202112213202202213
BREBESJAGALEMPENIPedesaan Non Rawat InapBLUD101911017724202202101101101202
BREBESSIDAMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD101911018927213101202202112303
BREBESJATIROKEHPerkotaan Rawat InapBLUD10113417281139303000112303202202
BREBESJATIBARANGPerkotaan Rawat InapBLUD1011541924529336202202202303303
BREBESKLIKIRANPedesaan Non Rawat InapBLUD10171818523213101101112101202
BREBESBREBESPerkotaan Non Rawat InapBLUD13410111221032202202202202101336
BREBESPEMARONPedesaan Non Rawat InapBLUD10171818826123202101314101202
BREBESKALIMATIPedesaan Non Rawat InapBLUD10180814418022101101202112202
BREBESKALIGANGSAPerkotaan Non Rawat InapBLUD11280818624101202202314101213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.