Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

100,00%

39

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA SEMARANGPLAMONGAN SARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD303617617112101202303202404
KOTA SEMARANGBULUSANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101505404112101202202101202
KOTA SEMARANGMIJENPerkotaan Non Rawat InapBLUD202821010010325303303314213404
KOTA SEMARANGKARANG MALANGPerkotaan Rawat InapBLUD101909808404112101404303303
KOTA SEMARANGGUNUNGPATIPerkotaan Rawat InapBLUD3031201215015404202303404404505
KOTA SEMARANGSEKARANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160611011303101303404213404
KOTA SEMARANGSRONDOLPerkotaan Rawat InapBLUD2021601613013314101213404303707
KOTA SEMARANGNGESREPPerkotaan Rawat InapBLUD10180812012202202202303213404
KOTA SEMARANGPADANGSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD303808606404112314303303707
KOTA SEMARANGPUDAKPAYUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505707415101202303303404
KOTA SEMARANGPEGANDANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202617617213101202303303505
KOTA SEMARANGPANDANARANPerkotaan Non Rawat InapBLUD20215116718527202213325415606
KOTA SEMARANGLAMPER TENGAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD235808707426202202404303538
KOTA SEMARANGCANDILAMAPerkotaan Non Rawat InapBLUD24614115808213202303303202549
KOTA SEMARANGKAGOKPerkotaan Non Rawat InapBLUD20213013505314112202303202505
KOTA SEMARANGKEDUNGMUNDUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021011110212325112303415404505
KOTA SEMARANGROWOSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD30310010707235202303505213505
KOTA SEMARANGTELOGOSARI KULONPerkotaan Rawat InapBLUD336140149211314011202224213538
KOTA SEMARANGTLOGOSARI WETANPerkotaan Non Rawat InapBLUD30310010516415101303303303808
KOTA SEMARANGGENUKPerkotaan Rawat InapBLUD112505606303112202314303415
KOTA SEMARANGBANGET AYUPerkotaan Rawat InapBLUD2021701716117347112112314314505
KOTA SEMARANGGAYAM SARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD303120129110415101303527404617
KOTA SEMARANGHALMAHERAPerkotaan Rawat InapBLUD3032002016016213303303404303303
KOTA SEMARANGKARANG DOROPerkotaan Rawat InapBLUD3031401411011303112303303202606
KOTA SEMARANGBUGANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606505404101202303303303
KOTA SEMARANGBANDARHARJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD101729808123101123415213202
KOTA SEMARANGBULU LORPerkotaan Non Rawat InapBLUD101909808314112202404303101
KOTA SEMARANGPONCOLPerkotaan Non Rawat InapBLUD2351001012012415101112303303437
KOTA SEMARANGMIROTOPerkotaan Non Rawat InapBLUD303505707213101202303123505
KOTA SEMARANGKARANGAYUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505707213101202404202404
KOTA SEMARANGLEBDOSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202808527426112202213303314
KOTA SEMARANGMANYARANPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021211311011426112303314213404
KOTA SEMARANGKROBOKANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606505213011202505202303
KOTA SEMARANGNGEMPLAK SIMONGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606606202011303404213404
KOTA SEMARANGMANGKANGPerkotaan Rawat InapBLUD1017310808303101202404202202
KOTA SEMARANGKARANGANYARPerkotaan Non Rawat InapBLUD202909606202202202303213404
KOTA SEMARANGNGALIYANPerkotaan Rawat InapBLUD30362810313325213213415303505
KOTA SEMARANGTAMBAK AJIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011201210010202101303404112505
KOTA SEMARANGPURWOYOSOPerkotaan Non Rawat InapBLUD20214014707314112202303202505
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.