Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PONOROGO JAWA TIMUR

96,77%

30

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
3,23%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PONOROGO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PONOROGO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PONOROGOKAUMAN BARUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011511615015123101101112011202
PONOROGONGRAYUNPedesaan Rawat InapBLUD112182206511112011202101112213
PONOROGOSLAHUNGPedesaan Rawat InapBLUD1011932213114112101202202112202
PONOROGONAILANPedesaan Rawat InapBLUD1011801817017202101101202101101
PONOROGOBUNGKALPedesaan Rawat InapBLUD1011411519019112101112202202101
PONOROGOSAMBITPedesaan Rawat InapBLUD1011411511112202101112202101202
PONOROGOWRINGINANOMPedesaan Non Rawat InapBLUD1019098210101101101202101202
PONOROGOSAWOOPedesaan Rawat InapBLUD0111962517219101101213202202112
PONOROGOBONDRANGPedesaan Non Rawat InapBLUD101808707101101101202101101
PONOROGOSOOKOPedesaan Rawat InapBLUD1011621811112112101202213101202
PONOROGOPUDAKPedesaan Rawat InapBLUD101121137310112101101202112202
PONOROGOPULUNGPedesaan Rawat InapBLUD1011631916117022101112303022202
PONOROGOKESUGIHANPedesaan Non Rawat InapBLUD101120129211213202101202101202
PONOROGOMLARAKPedesaan Non Rawat InapBLUD1121201219019101101112202101213
PONOROGOSIMANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011112012202101101303112202
PONOROGORONOWIJAYANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10172914014202101101202101202
PONOROGOJETISPedesaan Rawat InapBLUD1012502515116213101101202112202
PONOROGOBALONGPedesaan Rawat InapBLUD0111811927027213101213101101011
PONOROGONGRANDUPedesaan Rawat InapBLUD101140149211202112101303101202
PONOROGOJAMBONPedesaan Rawat InapBLUD1012332621223101101101101112202
PONOROGOBADEGANPedesaan Rawat InapBLUD1011852315116101101101202101202
PONOROGOSAMPUNGPedesaan Rawat InapBLUD10181911011101202101213112101
PONOROGOKUNTIPedesaan Non Rawat InapBLUD10181910010202101101202101101
PONOROGOSUKOREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011642018220112112101202101202
PONOROGOPONOROGO UTARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10142613013213202112202011303
PONOROGOPONOROGO SELATANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10180814014202101101202101202
PONOROGOBABADANPedesaan Rawat InapBLUD0111631914014101202101202101213
PONOROGOSUKOSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011311413013112101101101101202
PONOROGOJENANGANPedesaan Rawat InapBLUD1011752212517202101011303202202
PONOROGOSETONOPedesaan Non Rawat InapBLUD10112113909101101101101011202
PONOROGONGEBELPedesaan Rawat InapBLUD1011411511011011202000202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.