Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

65,63%

21

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
34,38%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 11 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TULUNGAGUNG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TULUNGAGUNGJELIPedesaan Non Rawat InapBLUD1017189312112101101011101101
TULUNGAGUNGBESUKIPedesaan Rawat InapBLUD0001251713720101011202202202101
TULUNGAGUNGBESOLEPedesaan Non Rawat InapBLUD10166127512112011011101101202
TULUNGAGUNGBANDUNGPedesaan Rawat InapBLUD10111819171128112112202101202202
TULUNGAGUNGBANGUNJAYAPedesaan Rawat InapBLUD1011472113619101101202202112202
TULUNGAGUNGPAKELPedesaan Non Rawat InapBLUD101791610414101000112101112202
TULUNGAGUNGCAMPURDARATPedesaan Non Rawat InapBLUD101821012315101101101202101202
TULUNGAGUNGTANGGUNGGUNUNGPedesaan Rawat InapBLUD01184127613101101101202101112
TULUNGAGUNGKALIDAWIRPedesaan Rawat InapBLUD10112820141024112101213202202202
TULUNGAGUNGTUNGGANGRIPedesaan Non Rawat InapBLUD101651111415101101101101101202
TULUNGAGUNGPUCANGLABANPedesaan Rawat InapBLUD011991810111000101101202101112
TULUNGAGUNGREJOTANGANPedesaan Rawat InapBLUD0001151612315202101202101202000
TULUNGAGUNGBANJAREJOPedesaan Rawat InapBLUD1011051514519101000202101112202
TULUNGAGUNGNGUNUTPedesaan Rawat InapBLUD1011321512820101101202202224202
TULUNGAGUNGBALESONOPedesaan Non Rawat InapBLUD101861411213101000101112101202
TULUNGAGUNGBENDILWUNGUPedesaan Non Rawat InapBLUD101581311819101101101112101112
TULUNGAGUNGSUMBERGEMPOLPedesaan Non Rawat InapBLUD101781514923112101101101112101
TULUNGAGUNGBEJIPerkotaan Rawat InapBLUD10112102212719101101112213202101
TULUNGAGUNGBOYOLANGUPedesaan Rawat InapBLUD1011061616521101101202202202202
TULUNGAGUNGTULUNGAGUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101651111516101101101101112202
TULUNGAGUNGSEMBUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD00072912315101101112101101101
TULUNGAGUNGKEDUNGWARUPedesaan Non Rawat InapBLUD01171811819112101101101101112
TULUNGAGUNGSIMOPerkotaan Non Rawat InapBLUD213751212214000112101101213314
TULUNGAGUNGNGANTRUPedesaan Rawat InapBLUD1011171813518101000101202101202
TULUNGAGUNGPUCUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10174119716202101101112101202
TULUNGAGUNGKARANGREJOPedesaan Rawat InapBLUD000891710818101101101213202101
TULUNGAGUNGKAUMANPedesaan Rawat InapBLUD10111132417522202011101202112202
TULUNGAGUNGGONDANGPedesaan Rawat InapBLUD10111112218523101101202202213303
TULUNGAGUNGTIUDANPedesaan Non Rawat InapBLUD01156119514112101101101112112
TULUNGAGUNGPAGERWOJOPedesaan Rawat InapBLUD101741113720101101202202202202
TULUNGAGUNGSENDANGPedesaan Rawat InapBLUD0119514729101000202202202112
TULUNGAGUNGDONOPedesaan Non Rawat InapBLUD10155106612101101213101101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.