Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR

89,19%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
10,81%

4

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEDIRI JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEDIRI JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEDIRIPUHJARAKPedesaan Non Rawat InapBLUD10151612315202101112101112202
KEDIRIMOJOPedesaan Rawat InapBLUD101821015419202101213213112101
KEDIRINGADIPedesaan Non Rawat InapBLUD10151610111112112213202112202
KEDIRISEMENPedesaan Rawat InapBLUD1127101716824101101112213202213
KEDIRINGADILUWIHPedesaan Rawat InapBLUD1011131411213101101213224202303
KEDIRIWONOREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD20270712214202101101202101303
KEDIRIKRASPedesaan Non Rawat InapBLUD202101119312202202101112112404
KEDIRIPELASPedesaan Non Rawat InapBLUD10160611011101101112202112202
KEDIRISAMBIPedesaan Non Rawat InapBLUD10172915419101101112112112202
KEDIRIBLABAKPedesaan Non Rawat InapBLUD202911015318202112112202112303
KEDIRIWATESPedesaan Rawat InapBLUD101741111415112112112303112202
KEDIRISILIRPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10160610111123011112303101303
KEDIRINGANCARPedesaan Non Rawat InapBLUD10143712214202112112303112202
KEDIRIPLOSOKLATENPedesaan Non Rawat InapBLUD2027189211112101112202112303
KEDIRIPRANGGANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1017078412101112202202112202
KEDIRIGURAHPedesaan Non Rawat InapBLUD101821015217101000112112112202
KEDIRIADAN-ADANPedesaan Non Rawat InapBLUD202551010111101000202202112303
KEDIRIPUNCUPedesaan Non Rawat InapBLUD10182109514011101101112112202
KEDIRIKEPUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10164107310112101101202101202
KEDIRIKELINGPedesaan Non Rawat InapBLUD1016177310112101112112112202
KEDIRIKANDANGANPedesaan Rawat InapBLUD101751211718202101101202213202
KEDIRIBENDOPedesaan Non Rawat InapBLUD202606718011101202202202303
KEDIRISIDOREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD112707606202101101202202213
KEDIRIPAREPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606718101101101202202101
KEDIRIBADASPedesaan Non Rawat InapBLUD1017296511022112112213011112
KEDIRIKUNJANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10160612315011101112101213202
KEDIRIPURWOASRIPedesaan Non Rawat InapBLUD202911012113101101112112112303
KEDIRISUMBERJOPedesaan Non Rawat InapBLUD20260614014011011112112112303
KEDIRITANONPedesaan Rawat InapNon BLUD1011001023124112112011303224213
KEDIRIPAGUPedesaan Non Rawat InapBLUD25771815116213101112303213358
KEDIRIBANGSONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD202617819101112213202202303
KEDIRIKAYENKIDULPedesaan Rawat InapBLUD10180812012202101101202112202
KEDIRIGAMPENGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20280813114011112112202112303
KEDIRINGASEMPerkotaan Non Rawat InapBLUD12372913316303011000202112224
KEDIRITIRONPedesaan Non Rawat InapBLUD10162810111213101101112101202
KEDIRIGROGOLPedesaan Rawat InapBLUD101921113417000011011303112202
KEDIRITAROKANPedesaan Non Rawat InapBLUD11295147613112112112202112112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.