Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MALANG JAWA TIMUR

79,49%

31

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,51%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MALANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MALANG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALANGAMPELGADINGPedesaan Rawat InapBLUD1012102118018101101101202101202
MALANGKETAWANGPedesaan Rawat InapBLUD1011501514014202000202202101202
MALANGDONOMULYOPedesaan Rawat InapBLUD1012212317017101101101202202101
MALANGKALIPAREPedesaan Rawat InapBLUD1121711814014303101101101202112
MALANGPAGAKPedesaan Rawat InapBLUD10111011909000101202101101202
MALANGSUMBERMANJING KULONPedesaan Rawat InapBLUD1011301312012202101101202101101
MALANGBANTURPedesaan Rawat InapBLUD10112012909202000101101202202
MALANGWONOKERTOPedesaan Rawat InapBLUD2021101113013101101101202101303
MALANGGEDANGANPedesaan Rawat InapBLUD2021601617017101101101202000202
MALANGSITIARJOPedesaan Rawat InapBLUD1011101112012202000101303202202
MALANGSUMBERMANJING WETANPedesaan Rawat InapBLUD2021201217017202101303101101303
MALANGDAMPITPedesaan Rawat InapBLUD3031301315116101000202303101404
MALANGPAMOTANPedesaan Rawat InapBLUD1121001017017101000101202101112
MALANGTIRTOYUDOPedesaan Rawat InapBLUD1011801815015101101202101202101
MALANGPONCOKUSUMOPedesaan Rawat InapBLUD1012412518018101202101202101202
MALANGWAJAKPerkotaan Rawat InapBLUD2022002019019101101101202202303
MALANGTURENPerkotaan Rawat InapBLUD1012532829332101101101202112202
MALANGBULULAWANGPerkotaan Rawat InapBLUD3031601620020202101101202202303
MALANGGONDANGLEGIPerkotaan Rawat InapBLUD2351701718018202101101101202336
MALANGPAGELARANPedesaan Rawat InapBLUD2021601617017202101101202202303
MALANGKEPANJENPerkotaan Rawat InapBLUD1782502522022202101000202101279
MALANGSUMBERPUCUNGPedesaan Rawat InapBLUD2021501516016000000101202202202
MALANGKROMENGANPedesaan Rawat InapBLUD2021601614014202101202202101303
MALANGNGAJUMPedesaan Rawat InapBLUD2022002016016101000202303202202
MALANGWONOSARIPedesaan Rawat InapBLUD1011511614014112000101202101101
MALANGWAGIRPedesaan Rawat InapBLUD1011901921122101000202202101202
MALANGPAKISAJIPerkotaan Rawat InapBLUD2022602617118202101202303112303
MALANGTAJINANPedesaan Rawat InapBLUD0111601616016101101101303101112
MALANGTUMPANGPerkotaan Rawat InapBLUD1011901924024101101303404202101
MALANGPAKISPerkotaan Rawat InapBLUD2022002027027101202202404202404
MALANGJABUNGPedesaan Rawat InapBLUD3031601618018202000101303000303
MALANGLAWANGPerkotaan Rawat InapBLUD11011200201701720210120220220211011
MALANGSINGOSARIPerkotaan Rawat InapBLUD1891801813013303101101202202189
MALANGARDIMULYOPerkotaan Rawat InapBLUD10118018909202101101202101202
MALANGKARANGPLOSOPerkotaan Rawat InapBLUD2021501518018202101101202000202
MALANGDAUPerkotaan Rawat InapBLUD2021501514014202101101202101303
MALANGPUJONPedesaan Rawat InapBLUD2021601617017202101101202101303
MALANGNGANTANGPedesaan Rawat InapBLUD1011701716016202101101101202202
MALANGKASEMBONPedesaan Rawat InapBLUD20210010808202101011202101303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.