Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di JEMBER JAWA TIMUR

82,00%

41

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
18,00%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di JEMBER JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di JEMBER JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
JEMBERBANJARSENGONPerkotaan Non Rawat InapBLUD202123157411314101101202101303
JEMBERKENCONGPedesaan Rawat InapBLUD0111012226612303000101202202112
JEMBERCAKRUPedesaan Rawat InapBLUD10175128311202101202202000101
JEMBERGUMUKMASPedesaan Rawat InapBLUD1011161710717202101202202112101
JEMBERTEMBOKREJOPedesaan Rawat InapBLUD10191109514101101202202101202
JEMBERPUGERPedesaan Rawat InapBLUD1011312259514101101011112011202
JEMBERKASIYANPedesaan Rawat InapBLUD101135188513303101101101101101
JEMBERWULUHANPedesaan Rawat InapBLUD1011431713821303000000303112101
JEMBERLOJEJERPedesaan Rawat InapBLUD1011031314620213101112202202101
JEMBERAMBULUPerkotaan Rawat InapBLUD101171128141327202101011202101202
JEMBERSABRANGPedesaan Rawat InapBLUD101781510919202011202303101202
JEMBERANDONGSARIPedesaan Rawat InapBLUD011971681018101101101101202011
JEMBERTEMPUREJOPedesaan Rawat InapBLUD1011221411516123101011101101101
JEMBERCURAHNONGKOPedesaan Rawat InapBLUD01185137714202101112202101112
JEMBERSILO IPedesaan Rawat InapBLUD10185139211202101202213101101
JEMBERSILO IIPedesaan Rawat InapBLUD1011361910414213101101202101101
JEMBERMAYANGPedesaan Rawat InapBLUD2021231516622202101202303202202
JEMBERMUMBULSARIPedesaan Rawat InapBLUD1011141514216202101202202112101
JEMBERJENGGAWAHPedesaan Rawat InapBLUD1011292110515202101202202112101
JEMBERKEMUNINGSARI KIDULPedesaan Rawat InapBLUD10182107613112101123202101101
JEMBERAJUNGPedesaan Rawat InapBLUD10113619131023202101202303101101
JEMBERRAMBIPUJIPerkotaan Rawat InapBLUD10182109413101000101202112101
JEMBERNOGOSARIPedesaan Rawat InapBLUD10183119413101000101101112202
JEMBERBALUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD101681412820213101101202101202
JEMBERKARANGDURENPedesaan Rawat InapBLUD1011361910313202101202202112202
JEMBERUMBULSARIPedesaan Rawat InapBLUD2021451913518202101101202101303
JEMBERPALERANPedesaan Rawat InapBLUD1017916101323202101213202202202
JEMBERSEMBOROPedesaan Rawat InapBLUD1018132181018202101202202101101
JEMBERJOMBANGPedesaan Rawat InapBLUD10187158311202101101202213202
JEMBERSUMBERBARUPedesaan Rawat InapBLUD10168149615202011112303101202
JEMBERROWOTENGAHPedesaan Rawat InapBLUD10196156713303000112202112202
JEMBERTANGGULPedesaan Rawat InapBLUD1232352816723213101202303213123
JEMBERKLATAKANPedesaan Rawat InapBLUD134961511920202112202101101145
JEMBERBANGSALSARIPedesaan Rawat InapBLUD0111852316824213202112202112112
JEMBERSUKOREJOPedesaan Rawat InapBLUD101681412820101101202202112101
JEMBERPANTIPedesaan Rawat InapBLUD1011341712315303101112213101202
JEMBERSUKORAMBIPedesaan Rawat InapBLUD1011341716622202101213112101202
JEMBERARJASAPedesaan Rawat InapBLUD202114158513202101101101101202
JEMBERPAKUSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011210229918112101112202123101
JEMBERKALISATPedesaan Non Rawat InapBLUD1011852316925101000112202112101
JEMBERLEDOKOMBOPedesaan Rawat InapBLUD1019101915722213101213213101202
JEMBERSUMBERJAMBEPedesaan Rawat InapBLUD10177147916213000101202202202
JEMBERSUKOWONOPedesaan Rawat InapBLUD1015141914822303101202202101202
JEMBERJELBUKPedesaan Rawat InapBLUD10196159615202101101202101101
JEMBERKALIWATESPerkotaan Rawat InapBLUD1011241610313213011112202101202
JEMBERMANGLIPerkotaan Rawat InapBLUD10175126410303101202202000202
JEMBERJEMBER KIDULPerkotaan Rawat InapBLUD10172910313303101112303101101
JEMBERSUMBERSARIPerkotaan Rawat InapBLUD2021171817320224101112314112303
JEMBERGLADAKPAKEMPerkotaan Rawat InapBLUD10184128614202101112112101202
JEMBERPATRANGPerkotaan Rawat InapBLUD202911208917213202112123101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.