Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

69,70%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
30,30%

10

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PROBOLINGGO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 11 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PROBOLINGGO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PROBOLINGGOSUKAPURAPedesaan Rawat InapBLUD1011901918018101000202303101101
PROBOLINGGOSUMBERPedesaan Non Rawat InapBLUD10113114909101000101101101101
PROBOLINGGOKURIPANPedesaan Non Rawat InapBLUD10111213808101101011101101202
PROBOLINGGOBANTARANPedesaan Rawat InapBLUD1011401413215202101202101101101
PROBOLINGGOLECESPedesaan Rawat InapBLUD1011401418119101101202202202202
PROBOLINGGOJORONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD101808819202101101101101101
PROBOLINGGOTEGALSIWALANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011721913215101000101000101101
PROBOLINGGOBANYUANYARPedesaan Non Rawat InapBLUD1121201212113101101101000101112
PROBOLINGGOKLENANG KIDULPedesaan Non Rawat InapBLUD1011031316016101101101101101202
PROBOLINGGORANUGEDANGPedesaan Rawat InapBLUD1011411514014101101011101101202
PROBOLINGGOTIRISPedesaan Non Rawat InapBLUD1011611711112101000101101101202
PROBOLINGGOKRUCILPedesaan Rawat InapBLUD1012002021021101101101202101202
PROBOLINGGOWANGKALPedesaan Rawat InapBLUD0111421618018303101202101101011
PROBOLINGGOCONDONGPedesaan Rawat InapBLUD1011201215116101101202202101202
PROBOLINGGOGLAGAHPedesaan Rawat InapBLUD1011101115217101101202202101202
PROBOLINGGOPAKUNIRANPedesaan Rawat InapBLUD1011912015015101101101000202101
PROBOLINGGOKOTAANYARPedesaan Rawat InapBLUD1012032320121202101101101101101
PROBOLINGGOPAITONPerkotaan Rawat InapBLUD1012232520020101101202202202101
PROBOLINGGOJABUNGSISIRPedesaan Rawat InapBLUD1011301315015101101101202101101
PROBOLINGGOBAGOPedesaan Rawat InapBLUD1011801814014101101202202101101
PROBOLINGGOBESUKPedesaan Non Rawat InapBLUD1011611716117202000101202101202
PROBOLINGGOKRAKSAANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011732025227101101202202101202
PROBOLINGGOKREJENGANPedesaan Rawat InapBLUD2021842220121101101202202101303
PROBOLINGGOPAJARAKANPedesaan Rawat InapBLUD1011521718018101101101202202202
PROBOLINGGOMARONPedesaan Rawat InapBLUD1011932220121101101303303213202
PROBOLINGGOSUKOPedesaan Non Rawat InapBLUD10190913013101101101101101101
PROBOLINGGOGENDINGPedesaan Rawat InapBLUD1011801822022101101202202202202
PROBOLINGGODRINGUPerkotaan Non Rawat InapBLUD20290918018101011101101101202
PROBOLINGGOWONOMERTOPedesaan Rawat InapBLUD2021421617017101000101101101303
PROBOLINGGOLUMBANGPedesaan Rawat InapBLUD0111511615015101101101101101011
PROBOLINGGOTONGASPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001015015101000101101101202
PROBOLINGGOCURAHTULISPedesaan Non Rawat InapBLUD20290912113101000101202101303
PROBOLINGGOSUMBERASIHPedesaan Rawat InapBLUD1011521723225101101101101202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.