Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PASURUAN JAWA TIMUR

51,52%

17

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
48,48%

16

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PASURUAN JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 21 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PASURUAN JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PASURUANPURWODADIPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011201223124303101202101101202
PASURUANNONGKOJAJARPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011201214014000000101101101202
PASURUANSUMBERPITUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00090910111000101101202202101
PASURUANPUSPOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10113013707000101101101202202
PASURUANTOSARIPerkotaan Rawat InapNon BLUD2021131410010202101101202101303
PASURUANLUMBANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001111217017000101101202101000
PASURUANPASREPANPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011932217017101101202202202101
PASURUANKEJAYANPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10190920121000101202202101101
PASURUANAMBAL AMBILPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10150510010101101101101101202
PASURUANWONOREJOPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011201219019101000101202202202
PASURUANPURWOSARIPerkotaan Rawat InapNon BLUD1012412524125101202101101202202
PASURUANKARANGREJOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000909707101101000101101101
PASURUANPRIGENPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011201213013000101101202101202
PASURUANBULUKANDANGPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10180810010101011101202101202
PASURUANSUKOREJOPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011621825025202202112202101202
PASURUANPANDAANPerkotaan Rawat InapNon BLUD1012412519019213101202303101101
PASURUANSEBANIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101909909101000101101101202
PASURUANGEMPOLPerkotaan Rawat InapNon BLUD1012122318018101101202101202202
PASURUANKEPULUNGANPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD101909808101101202101101202
PASURUANBEJIPerkotaan Rawat InapNon BLUD2022102134640101000202202101303
PASURUANBANGILPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011912016016101101202202202202
PASURUANRACIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD2021511611112303101202202101202
PASURUANREMBANGPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011221423124000101202202101101
PASURUANNGEMPITPerkotaan Rawat InapNon BLUD2022032323023101101202202101202
PASURUANKRATONPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011621821223101000202000101202
PASURUANPOHJENTREKPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011001013114101101202101101202
PASURUANGONDANGWETANPerkotaan Rawat InapNon BLUD1012312429231202202000303202202
PASURUANREJOSOPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011411520020101000101303202202
PASURUANWINONGANPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011501528028202101202101202101
PASURUANGRATIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0001101110010101101101202101101
PASURUANKEDAWUNGWETANPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10110010909101000101101202202
PASURUANLEKOKPerkotaan Rawat InapNon BLUD1012002023326101101101202101101
PASURUANNGULINGPerkotaan Rawat InapNon BLUD1011922123124101101101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.