Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MOJOKERTO JAWA TIMUR

66,67%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
33,33%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MOJOKERTO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MOJOKERTO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MOJOKERTOKEDUNGSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD1017613819101101101101101202
MOJOKERTOJATIREJOPedesaan Rawat InapBLUD101991819625101101101101112101
MOJOKERTOGONDANGPedesaan Rawat InapBLUD10110112117522000101101202101112
MOJOKERTOPACETPedesaan Rawat InapBLUD101671312315101101101011112202
MOJOKERTOPANDANPedesaan Non Rawat InapBLUD011461012012000101101101101112
MOJOKERTOTRAWASPedesaan Rawat InapBLUD1016142013114101011202101101202
MOJOKERTOMANDUROPedesaan Rawat InapBLUD011841215116101011101101101112
MOJOKERTONGOROPedesaan Non Rawat InapBLUD101681414014000000101101101303
MOJOKERTOPUNGGINGPedesaan Rawat InapBLUD101671317017101000101000112101
MOJOKERTOWATUKENONGOPedesaan Non Rawat InapBLUD101549819000000101202101202
MOJOKERTOPESANGGRAHANPedesaan Non Rawat InapBLUD101461010111101101202011101101
MOJOKERTOMOJOSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD101661214216000000101101101101
MOJOKERTOMODOPUROPedesaan Non Rawat InapBLUD101951414519011101101101101213
MOJOKERTOBANGSALPedesaan Rawat InapBLUD1011091918321101101101011101101
MOJOKERTOGAYAMANPedesaan Rawat InapBLUD101761310313101101202112112202
MOJOKERTOKUTOREJOPedesaan Rawat InapBLUD10163913316101101011101112112
MOJOKERTODLANGGUPedesaan Rawat InapBLUD1019122118321101011101101101101
MOJOKERTOPURIPedesaan Rawat InapBLUD1019152419120101101112101112112
MOJOKERTOTAWANGSARIPedesaan Rawat InapBLUD101410149312101011112101011112
MOJOKERTOTROWULANPedesaan Non Rawat InapBLUD101861411112011101101101101202
MOJOKERTOSOOKOPedesaan Rawat InapBLUD1017111814216101101000022112303
MOJOKERTOGEDEGPedesaan Non Rawat InapBLUD101731011011101000101000101101
MOJOKERTOLESPADANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1019211819011101101101101101
MOJOKERTOKEMLAGIPedesaan Rawat InapBLUD101861415116101101101101101202
MOJOKERTOKUPANGPedesaan Rawat InapBLUD101971613215101011101000101101
MOJOKERTOJETISPedesaan Rawat InapBLUD1018917819101101101112101303
MOJOKERTODAWARBLANDONGPedesaan Rawat InapBLUD1016192515318101011112101101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.