Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di JOMBANG JAWA TIMUR

94,12%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
5,88%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di JOMBANG JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di JOMBANG JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
JOMBANGBANDARKEDUNGMULYOPedesaan Rawat InapBLUD1011732020727314101112112213202
JOMBANGPERAKPedesaan Rawat InapBLUD101791620626202112101202213202
JOMBANGBLIMBING GUDOPedesaan Rawat InapNon BLUD10171118151631213101202202213202
JOMBANGPLUMBON GAMBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD101911012618101202101112112101
JOMBANGCUKIRPedesaan Rawat InapBLUD101131225191130202101112213314112
JOMBANGBRAMBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10151614317202101101202112202
JOMBANGPULOREJOPedesaan Rawat InapNon BLUD01161319121426202101101112112112
JOMBANGNGOROPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1015712121224101101101202112101
JOMBANGMOJOWARNOPedesaan Rawat InapBLUD10114923131629202101101202112101
JOMBANGJAPANANPedesaan Non Rawat InapBLUD10153812517101101101101112112
JOMBANGBARENGPedesaan Rawat InapBLUD10121930221335101011101224112202
JOMBANGWONOSALAMPedesaan Rawat InapBLUD1011742112820112202202202101202
JOMBANGMOJOAGUNGPedesaan Rawat InapBLUD10115722151328101202112213123101
JOMBANGGAMBIRANPedesaan Non Rawat InapBLUD101731012315101000202202101101
JOMBANGSUMOBITOPedesaan Rawat InapBLUD10110919171128202101112303123202
JOMBANGJOGOLOYOPedesaan Non Rawat InapBLUD10161713619101011101202202202
JOMBANGMAYANGANPedesaan Rawat InapBLUD10191120111324101101022202112101
JOMBANGJARAKKULONPedesaan Rawat InapBLUD101471161218101011101101112202
JOMBANGPETERONGANPedesaan Rawat InapBLUD2027101715823303101123303314303
JOMBANGDUKUH KLOPOPedesaan Non Rawat InapBLUD10171812517101101101112202202
JOMBANGJELAKOMBOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10170713114213011101303202202
JOMBANGJABONPerkotaan Non Rawat InapBLUD1017298210112011101202112202
JOMBANGTAMBAKREJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD1018199211213101112202112202
JOMBANGPULOLORPerkotaan Non Rawat InapBLUD112911010616213101101202011213
JOMBANGMEGALUHPedesaan Rawat InapBLUD10191120191231202202112213202112
JOMBANGTEMBELANGPedesaan Rawat InapBLUD101151126121628101202112202213202
JOMBANGJATIWATESPedesaan Non Rawat InapBLUD10162810111101101101112011202
JOMBANGKESAMBENPedesaan Rawat InapBLUD1017916101525202101101202202101
JOMBANGBLIMBING KESAMBENPedesaan Non Rawat InapBLUD1015389514303101101101202202
JOMBANGTAPENPedesaan Rawat InapBLUD112101020181230202000101303123213
JOMBANGKEBOANPedesaan Rawat InapBLUD1019817131225303022202213202202
JOMBANGBAWANGANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101551081321213101101112202202
JOMBANGKABUHPedesaan Rawat InapBLUD11281523201737101101112303303224
JOMBANGPLANDAANPedesaan Rawat InapBLUD1017121912820202101202202022202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.