Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR

74,29%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
25,71%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BOJONEGORO JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BOJONEGORO JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOJONEGOROMARGOMULYOPedesaan Rawat InapNon BLUD1011101117017101000202202101101
BOJONEGORONGRAHOPedesaan Rawat InapNon BLUD1011501526026202101202202202202
BOJONEGOROTAMBAKREJOPedesaan Rawat InapNon BLUD1012202234034202101202101202202
BOJONEGORONGAMBONPedesaan Rawat InapNon BLUD10180816016101101202101101101
BOJONEGOROSEKARPedesaan Rawat InapNon BLUD0001101117017202101202101101000
BOJONEGOROBUBULANPedesaan Rawat InapNon BLUD10190916117101000101101101101
BOJONEGOROGONDANGPedesaan Rawat InapNon BLUD10190918018101202202101101101
BOJONEGOROTEMAYANGPedesaan Rawat InapNon BLUD1011601623023101000202101303202
BOJONEGOROSUGIHWARASPedesaan Rawat InapNon BLUD1011701720020101202101202101202
BOJONEGOROKEDUNGADEMPedesaan Rawat InapNon BLUD1011801823023101101202101101101
BOJONEGOROKESONGOPedesaan Rawat InapNon BLUD1011501518018101101202101101101
BOJONEGOROKEPOHBARUPedesaan Rawat InapNon BLUD1012302330030000101202101303202
BOJONEGOROBAURENOPedesaan Rawat InapNon BLUD1011701720020101101202202202202
BOJONEGOROGUNUNGSARIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011001018018101101202202101101
BOJONEGOROKANORPedesaan Rawat InapNon BLUD1011701734236101101202303202202
BOJONEGOROMEJUWETPedesaan Rawat InapNon BLUD2021501521122101101202202101202
BOJONEGOROSUMBERREJOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011301319019101101101202101202
BOJONEGOROBALENPedesaan Rawat InapNon BLUD1011801833134101202202303202101
BOJONEGOROSUKOSEWUPedesaan Rawat InapNon BLUD1011301322022101101202101101101
BOJONEGOROKAPASPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10190915015101101101101101202
BOJONEGOROTANJUNGHARJOPedesaan Rawat InapNon BLUD1011001014014101000202000101101
BOJONEGOROBOJONEGOROPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10190920020202101101101303101
BOJONEGOROWISMA INDAHPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD20290912012202101101202202303
BOJONEGOROTRUCUKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011001015015202202202202101101
BOJONEGORONGUMPAKDALEMPedesaan Rawat InapNon BLUD1011201214014202101202202101101
BOJONEGORODANDERPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011401417017202000101202303101
BOJONEGORONGASEMPedesaan Rawat InapNon BLUD2022102126026101101202101202202
BOJONEGOROGAYAMPedesaan Rawat InapNon BLUD1011401418018101101202101101101
BOJONEGOROKALITIDUPedesaan Rawat InapNon BLUD1012302318018101101202303202202
BOJONEGOROPUNGPUNGANPedesaan Rawat InapNon BLUD1011301316016101101101202101202
BOJONEGOROMALOPedesaan Rawat InapNon BLUD2021801827027101101202101101202
BOJONEGOROPURWOSARIPedesaan Rawat InapNon BLUD1011401418018101101202202101202
BOJONEGOROPADANGANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD2021101123023101000101101202202
BOJONEGOROKASIMANPedesaan Rawat InapNon BLUD2021401419019101101202101202202
BOJONEGOROKEDEWANPedesaan Rawat InapNon BLUD0001001012012101101202202101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.