Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TUBAN JAWA TIMUR

66,67%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
33,33%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TUBAN JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 17 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TUBAN JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TUBANKENDURUANPedesaan Non Rawat InapBLUD101831113316101101101202101202
TUBANBANGILANPedesaan Rawat InapBLUD1011531820020101101112101202202
TUBANSENORIPedesaan Non Rawat InapBLUD101911019120101000101202101202
TUBANSINGGAHANPedesaan Rawat InapBLUD1011031318119101101101202202101
TUBANMONTONGPedesaan Rawat InapBLUD1011211310313101101101202202202
TUBANJETAKPedesaan Non Rawat InapBLUD10160610111101101101101101202
TUBANPARENGANPedesaan Non Rawat InapBLUD10162812214101101101202101202
TUBANPONCOPedesaan Non Rawat InapBLUD10162812315101101101101101101
TUBANSOKOPedesaan Rawat InapBLUD1011441813114101202112202101202
TUBANPRAMBONTERGAYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10142613518101101011202101101
TUBANRENGELPedesaan Rawat InapBLUD0001321514519000000202303202000
TUBANPRAMBONWETANPedesaan Non Rawat InapBLUD101606729101101101202101202
TUBANGRABAGANPedesaan Non Rawat InapBLUD10161717421101101101303101202
TUBANPLUMPANGPedesaan Rawat InapBLUD1011091919524101101202303202202
TUBANKLOTOKPedesaan Non Rawat InapBLUD10181910212101000101202101202
TUBANWIDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD101931216117112101000101101101
TUBANCOMPRENGPedesaan Non Rawat InapBLUD2025389514101101000202101202
TUBANPALANGPedesaan Non Rawat InapBLUD101931214317101101101101101213
TUBANSUMURGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10150513013101000101202101202
TUBANSEMANDINGPedesaan Non Rawat InapBLUD00070715520000101101303101202
TUBANTUBANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10170712214101101101202112202
TUBANKEBONSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10152711516101101112202000202
TUBANWIREPedesaan Non Rawat InapBLUD10161714620101101101303101202
TUBANJENUPedesaan Non Rawat InapBLUD101831121223202101101202011202
TUBANMERAKURAKPedesaan Non Rawat InapBLUD10181915217101011101202101101
TUBANTEMANDANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10151614014101101101202101202
TUBANKEREKPedesaan Non Rawat InapBLUD10161714216101101101202101202
TUBANGAJIPedesaan Non Rawat InapBLUD101516909101101011202101202
TUBANTAMBAKBOYOPedesaan Rawat InapBLUD101921122426202000101101202202
TUBANJATIROGOPedesaan Non Rawat InapBLUD10152711011011011101123101101
TUBANKEBONHARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD10151615217000000000101000202
TUBANBULUPedesaan Rawat InapBLUD101911018321101101101202022202
TUBANBANCARPedesaan Non Rawat InapBLUD00040416016011101101202101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.