Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMONGAN JAWA TIMUR

71,88%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
28,13%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMONGAN JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMONGAN JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMONGANSUKORAMEPedesaan Rawat InapBLUD1011301318018202101202101101303
LAMONGANBLULUKPedesaan Rawat InapBLUD1011301313013000101101202404202
LAMONGANNGIMBANGPedesaan Rawat InapBLUD0111621828028101101202202213011
LAMONGANSAMBENGPedesaan Rawat InapBLUD1012312427027202101101303202202
LAMONGANMANTUPPedesaan Rawat InapBLUD1012712825126101101202112303101
LAMONGANKEMBANGBAHUPedesaan Rawat InapBLUD1122422624125202202101303202112
LAMONGANSUGIOPedesaan Rawat InapBLUD1011912027229000101202404202202
LAMONGANKEDUNGPRINGPedesaan Rawat InapBLUD1012112220020101101202303202202
LAMONGANDRADAHPedesaan Rawat InapBLUD1011611716117000202101202202202
LAMONGANMODOPedesaan Rawat InapBLUD1012002013114000000202202202202
LAMONGANKARANGPILANGPedesaan Rawat InapBLUD1011401415015101101202202303101
LAMONGANBABATPerkotaan Rawat InapBLUD1012302314014101101101303303213
LAMONGANMOROPELANGPedesaan Rawat InapBLUD20216117808101202202202303202
LAMONGANPUCUKPedesaan Rawat InapBLUD2022102128129000202202202202303
LAMONGANSUKODADIPedesaan Rawat InapBLUD1012602620020101101101112101303
LAMONGANSUMBERAJIPedesaan Rawat InapBLUD1012002021021101101202101101202
LAMONGANLAMONGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011901935035404000101303303202
LAMONGANTIKUNGPedesaan Rawat InapBLUD1012712819019000101202202202202
LAMONGANDERMOLEMAHBANGPedesaan Rawat InapBLUD1011501519120202101303112101101
LAMONGANDEKETPedesaan Rawat InapBLUD1012412530131101101202202202202
LAMONGANGLAGAHPedesaan Rawat InapBLUD1011642033639101101202202202101
LAMONGANKARANGBINANGUNPedesaan Rawat InapBLUD0111711821425101101101303202011
LAMONGANTURIPedesaan Rawat InapBLUD2023403430030101101202303202404
LAMONGANKALITENGAHPedesaan Rawat InapBLUD1012302322022101000202303202101
LAMONGANKARANGGENENGPedesaan Rawat InapBLUD1012802838038101101303303202101
LAMONGANSEKARANPedesaan Rawat InapBLUD2022102126026101101202101202303
LAMONGANMADURANPedesaan Rawat InapBLUD1121901923023101101202202101112
LAMONGANLARENPedesaan Rawat InapBLUD1011811932133202000101202202202
LAMONGANPAYAMANPedesaan Rawat InapBLUD2021811924125101101202101202303
LAMONGANPACIRANPerkotaan Rawat InapBLUD1011621828230202101101213202303
LAMONGANTLOGOSADANGPedesaan Rawat InapBLUD1011811914014101101202202101202
LAMONGANBRONDONGPedesaan Rawat InapBLUD1011601620020101202303202202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.