Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANGKALAN JAWA TIMUR

54,55%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
45,45%

10

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANGKALAN JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANGKALAN JAWA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANGKALANKAMALPedesaan Rawat InapBLUD20216824202040101101404505134303
BANGKALANSUKOLILOPedesaan Rawat InapBLUD011171229222648101101202112123011
BANGKALANKWANYARPedesaan Rawat InapBLUD101221133162036000101022213325112
BANGKALANKEDUNGDUNGPedesaan Rawat InapBLUD112171027111021011000202000011213
BANGKALANMODUNGPedesaan Rawat InapBLUD30312719131023202000011404123303
BANGKALANBLEGAPedesaan Rawat InapBLUD1101141226317274401100010121325721012
BANGKALANKONANGPedesaan Rawat InapBLUD011101626111829101000011213213112
BANGKALANGALISPedesaan Rawat InapBLUD011101424181533000000213202112011
BANGKALANBANJARPedesaan Rawat InapBLUD22413720141832101101101011123224
BANGKALANTANAH MERAHPedesaan Rawat InapBLUD088182240191938101101101213134189
BANGKALANTRAGAHPedesaan Rawat InapBLUD10114822171128101202202011123112
BANGKALANSOCAHPedesaan Rawat InapBLUD101121325191130000101202202112101
BANGKALANJADDIHPedesaan Rawat InapBLUD20211718132235011011202011213202
BANGKALANBANGKALANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101261743482775314101213415325101
BANGKALANBURNEHPedesaan Rawat InapBLUD202291847283260202011101202112202
BANGKALANAROSBAYAPedesaan Rawat InapBLUD101191130222547101202202314224202
BANGKALANTONGGUHPedesaan Rawat InapBLUD101141024192645112101112303325303
BANGKALANGEGERPedesaan Rawat InapBLUD101152035233760303101011101123202
BANGKALANKOKOPPedesaan Rawat InapBLUD202111829242751303000101112101303
BANGKALANTANJUNG BUMIPedesaan Rawat InapBLUD000342660354378202000101101213112
BANGKALANSEPULUPedesaan Rawat InapBLUD101243155283361000101202022213202
BANGKALANKLAMPISPedesaan Rawat InapBLUD101251944312758101101101011123202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.