Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PANDEGLANG BANTEN

50,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
50,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PANDEGLANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 30 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PANDEGLANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PANDEGLANGSUMURPedesaan Non Rawat InapBLUD00031215101828303202202000011000
PANDEGLANGCIMANGGUPedesaan Non Rawat InapBLUD0009615102131000000011101101000
PANDEGLANGCIBALIUNGPedesaan Rawat InapBLUD01181018151631112000011134011112
PANDEGLANGCIBITUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0008162492534101000011000011000
PANDEGLANGCIKEUSIKPedesaan Non Rawat InapBLUD0008917242953000202101202000011
PANDEGLANGCIGEULISPedesaan Non Rawat InapBLUD00013316131427101202011112101000
PANDEGLANGPANIMBANGPedesaan Rawat InapBLUD0111292171724527000101213101011
PANDEGLANGSOBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00017522111829101101011112000000
PANDEGLANGMEKARJAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001001061117112101011112101000
PANDEGLANGMUNJULPedesaan Non Rawat InapBLUD00071522122032101112011112112101
PANDEGLANGANGSANAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001091971522000101000022011000
PANDEGLANGSINDANG RESMIPedesaan Non Rawat InapBLUD000851351823011000000011011000
PANDEGLANGPICUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001462071623202112101112101112
PANDEGLANGBOJONGPedesaan Non Rawat InapBLUD10113518121426325112011224011112
PANDEGLANGSAKETIPerkotaan Rawat InapBLUD101111627151934303202202123011202
PANDEGLANGCISATAPedesaan Non Rawat InapBLUD0116511111526101202101314202011
PANDEGLANGPAGELARANPedesaan Non Rawat InapBLUD00016723111829213101101101101101
PANDEGLANGPATIAPedesaan Non Rawat InapBLUD0118614102232202101202101101011
PANDEGLANGPERDANAPedesaan Non Rawat InapBLUD00011617141327101101101112011000
PANDEGLANGLABUANPerkotaan Rawat InapBLUD10111122321627101202101112112112
PANDEGLANGCARITAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011081861420101101202112022112
PANDEGLANGJIPUTPedesaan Non Rawat InapBLUD1019514121527202101101011101202
PANDEGLANGCIKEDALPedesaan Non Rawat InapBLUD011861492433404101101112101112
PANDEGLANGMENESPerkotaan Rawat InapBLUD10110818151631101202303303112101
PANDEGLANGPULOSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD0111021271017000101202112101112
PANDEGLANGMANDALAWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD01111415182038112112202213112112
PANDEGLANGCIMANUKPerkotaan Rawat InapBLUD01114418131023202000101404202011
PANDEGLANGCIPEUCANGPedesaan Non Rawat InapBLUD011971610818101011112303011022
PANDEGLANGBANJARPedesaan Non Rawat InapBLUD10111314131427202202202213011202
PANDEGLANGKADU HEJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10111819161430101202022303101303
PANDEGLANGPANDEGLANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD0116067512101202101202101112
PANDEGLANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011110313101202101314101303
PANDEGLANGMAJASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD011931218321303101101325202213
PANDEGLANGCADASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011631913619101101101415202101
PANDEGLANGPAGADUNGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101841221425202303314505101303
PANDEGLANGBANGKONOLPedesaan Non Rawat InapBLUD01110212141529202101101303000011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.