Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LEBAK BANTEN

18,60%

8

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
81,40%

35

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LEBAK BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 84 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LEBAK BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LEBAKGUNUNGKENDENGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001031315116000000000101000101
LEBAKMALINGPINGPerkotaan Rawat InapBLUD0001621832133202000101123000101
LEBAKCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat InapBLUD00081925126101000000000000202
LEBAKBINUANGEUNPedesaan Rawat InapBLUD1012212325126202101101000000202
LEBAKPARUNGSARIPedesaan Rawat InapBLUD0001611723023213101000101101101
LEBAKPANGGARANGANPedesaan Rawat InapBLUD0002802838038101000000123000000
LEBAKCIHARAPedesaan Rawat InapBLUD0111932226026101202101011000112
LEBAKBAYAHPerkotaan Rawat InapBLUD1012212328028202000000202000101
LEBAKCILOGRANGPedesaan Rawat InapBLUD0002913026127101000000000000101
LEBAKCIBEBERPedesaan Rawat InapBLUD1011901921021000101101101011202
LEBAKCISUNGSANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001601618018000101000000101101
LEBAKCITOREKPedesaan Rawat InapBLUD0001611723124011101000101000000
LEBAKCIJAKUPedesaan Rawat InapBLUD1011711831132000101000011000202
LEBAKCIGEMBLONGPedesaan Rawat InapBLUD0001611712012000000000000000000
LEBAKBANJAR SARIPedesaan Rawat InapBLUD0112002029231202101101101000224
LEBAKBOJONGJURUHPedesaan Non Rawat InapBLUD0001401421122202101000000000000
LEBAKPRABUGANTUNGANPedesaan Rawat InapBLUD0001101123023000011000101101000
LEBAKCILELESPedesaan Non Rawat InapBLUD1011101112416213202011101101101
LEBAKGUNUNGKENCANAPedesaan Rawat InapBLUD1011701721122112000101101000101
LEBAKBOJONGMANIKPedesaan Rawat InapBLUD0111311416117000000000101000011
LEBAKCIRINTENPedesaan Rawat InapBLUD0001611723427202000101213000101
LEBAKLEUWIDAMARPedesaan Rawat InapBLUD0001811924024101101000101101000
LEBAKCISIMEUTPedesaan Rawat InapBLUD0001601619019000101101213000202
LEBAKMUNCANGPedesaan Rawat InapBLUD1011101130333101000000112101202
LEBAKSOBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001321522729101000000303000101
LEBAKCIPANASPerkotaan Rawat InapBLUD1012712841041101101000112101101
LEBAKLEBAK GEDONGPedesaan Non Rawat InapBLUD0111201228028202303000101000011
LEBAKSAJIRAPedesaan Rawat InapBLUD1011901925227101000011101101202
LEBAKPAJAGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011111222325202000101314000202
LEBAKCIMARGAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011301329029000101112202000202
LEBAKSARAGENIPedesaan Non Rawat InapBLUD00060612012303000000000000000
LEBAKKALANGANYARPerkotaan Non Rawat InapBLUD0001601626127101000101404101000
LEBAKCIKULURPedesaan Non Rawat InapBLUD1011501522022000101101213101202
LEBAKWARUNGGUNUNGPerkotaan Rawat InapBLUD1671511626026101202011303000167
LEBAKBAROSPedesaan Non Rawat InapBLUD1012002015015011101101123000202
LEBAKCIBADAKPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011132335101101101303101202
LEBAKMANDALAPerkotaan Rawat InapBLUD2681411524024101101202404202369
LEBAKRANGKAS BITUNGPerkotaan Rawat InapBLUD2021711833134303202202404101404
LEBAKMEKARSARIPerkotaan Rawat InapBLUD10160618018112000101303101202
LEBAKKOLELETPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011101116420303000101101101202
LEBAKMAJAPerkotaan Rawat InapBLUD1012512628028202000101303000101
LEBAKPAMANDEGANPedesaan Rawat InapBLUD1011011123225303000101112000202
LEBAKCURUGBITUNGPedesaan Rawat InapBLUD0112012120121101101000303011112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.