Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TANGERANG BANTEN

93,18%

41

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
6,82%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TANGERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TANGERANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TANGERANGPASAR KEMISPerkotaan Non Rawat InapBLUD1124159918011011022112011112
TANGERANGCISOKAPerkotaan Rawat InapBLUD40412416151227213202112505112404
TANGERANGCIKUYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3036511101121101101112325101303
TANGERANGTIGARAKSAPerkotaan Non Rawat InapBLUD404617141024224101112314202404
TANGERANGPASIR NANGKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD21343714923213101112101112314
TANGERANGJAMBEPedesaan Non Rawat InapBLUD21362818624112101101202112213
TANGERANGCIKUPAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260619928202101011404101404
TANGERANGPASIR JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20251612416112011112224112303
TANGERANGPANONGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD112426101323011112101213101112
TANGERANGCURUGPerkotaan Rawat InapBLUD3031431722830202101202505123505
TANGERANGJALAN KUTAIPerkotaan Non Rawat InapBLUD112404347101101202303101112
TANGERANGBINONGPerkotaan Non Rawat InapBLUD3033038614112101101112112404
TANGERANGKELAPA DUAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3036288614112112123213123404
TANGERANGJALAN EMASPerkotaan Non Rawat InapBLUD2136069514314101011101000213
TANGERANGBOJONG NANGKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD112110117714224202303213112112
TANGERANGLEGOKPerkotaan Non Rawat InapBLUD30381981119213202112101202404
TANGERANGBOJONG KAMALPerkotaan Non Rawat InapBLUD2026174812112202112303112202
TANGERANGCARINGINPerkotaan Non Rawat InapBLUD20250512517202112112202314404
TANGERANGPAGEDANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1123149918123101101224011112
TANGERANGCISAUKPerkotaan Non Rawat InapBLUD3036069716112112202303112404
TANGERANGSURADITAPerkotaan Non Rawat InapBLUD4046178715011011202303202505
TANGERANGSINDANG JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD30371813821112011022112112505
TANGERANGKUTABUMIPerkotaan Non Rawat InapBLUD21381912618101011101112123213
TANGERANGBALARAJAPerkotaan Rawat InapBLUD2021441822830314101213112213202
TANGERANGGEMBONGPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260671219011011011224011202
TANGERANGJAYANTIPerkotaan Non Rawat InapBLUD21331491120112101112213022213
TANGERANGSUKAMULYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD213426121426123101101314101314
TANGERANGKRESEKPedesaan Rawat InapBLUD01110414161430112101202224101213
TANGERANGGUNUNG KALERPedesaan Non Rawat InapBLUD1018210131528011101112101101202
TANGERANGKRONJOPedesaan Rawat InapBLUD1011091913922112101213213101202
TANGERANGMEKAR BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD112731010919101011112112011112
TANGERANGMAUKPedesaan Rawat InapBLUD1015712181331314112224415426202
TANGERANGKEMIRIPedesaan Non Rawat InapBLUD112617111122202101213213101112
TANGERANGSUKADIRIPedesaan Non Rawat InapBLUD11271822527202101101303112213
TANGERANGRAJEGPedesaan Non Rawat InapBLUD112931215823112000101314123213
TANGERANGSUKATANIPedesaan Non Rawat InapBLUD11244813922011011022123112213
TANGERANGSEPATANPedesaan Rawat InapBLUD31415419121123123101202325314415
TANGERANGKEDAUNG BARATPedesaan Non Rawat InapBLUD101641014822123112112112011112
TANGERANGPAKUHAJIPedesaan Non Rawat InapBLUD2137310151126101112112404112213
TANGERANGSUKAWALIPedesaan Non Rawat InapBLUD10161717421213101101303101101
TANGERANGTELUKNAGAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101404131023123112022303022101
TANGERANGTEGAL ANGUSPerkotaan Non Rawat InapBLUD40442613417202101112314112505
TANGERANGKOSAMBIPedesaan Non Rawat InapBLUD2025279716101000112101101202
TANGERANGSALEMBARAN JAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD01152715419112112101314101112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.