Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SERANG BANTEN

41,94%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
58,06%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 28 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SERANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisBLUDDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SERANGCINANGKAPedesaan Non Rawat InapBLUD101831117724101101101011011101
SERANGPADARINCANGPedesaan Non Rawat InapBLUD202538151126112000011101101202
SERANGCIOMASPedesaan Rawat InapBLUD1121361915823011112101123101112
SERANGPABUARANPedesaan Non Rawat InapBLUD10172919524000101000101101202
SERANGGUNUNG SARIPedesaan Non Rawat InapBLUD20251620020213101011112011202
SERANGBAROSPedesaan Non Rawat InapBLUD101921119726415101000123101202
SERANGPETIRPedesaan Rawat InapBLUD101951418927404202000101112202
SERANGTUNJUNG TEJAPedesaan Non Rawat InapBLUD101741114822112101101101011101
SERANGCIKEUSALPedesaan Rawat InapBLUD10115823181432011011011112101101
SERANGPAMARAYANPedesaan Rawat InapBLUD1011071716824000101202213101101
SERANGBANDUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10180813316202101011101101101
SERANGJAWILANPedesaan Rawat InapBLUD1011061612719112011112112011101
SERANGNYOMPOKPerkotaan Rawat InapBLUD1018199514101011112213011101
SERANGKOPOPedesaan Non Rawat InapBLUD10171810212202101000112101101
SERANGCIKANDEPerkotaan Rawat InapBLUD1011331627431011101000112202303
SERANGKIBINPedesaan Non Rawat InapBLUD2021021222628112000000101000202
SERANGKRAGILANPerkotaan Rawat InapBLUD101921118321112101011112202101
SERANGPEMATANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10151612416202000000101101101
SERANGWARINGIN KURUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10180817320112101011202000101
SERANGMANCAKPedesaan Non Rawat InapBLUD101426211031101011011112000101
SERANGANYARPerkotaan Rawat InapBLUD1011121317421112011101112112101
SERANGBOJONEGARAPedesaan Rawat InapBLUD202751218523022101000213000202
SERANGPULO AMPELPedesaan Non Rawat InapBLUD10180820121011112000101101101
SERANGKRAMAT WATUPerkotaan Rawat InapBLUD1011021227229213101202213101101
SERANGCIRUASPerkotaan Rawat InapBLUD1011161724428101011112112101101
SERANGPONTANGPedesaan Rawat InapBLUD0221351819928101000101101011022
SERANGLEBAKWANGIPedesaan Non Rawat InapBLUD10162812618101000000112011101
SERANGCARENANGPedesaan Rawat InapBLUD1011161712820303101101101112101
SERANGBINUANGPedesaan Non Rawat InapBLUD2021011111617000000000101000202
SERANGTIRTAYASAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011501517926101000011011101101
SERANGTANARAPedesaan Rawat InapBLUD1011492316824112000011101000101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.