Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA TANGERANG BANTEN

79,49%

31

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,51%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA TANGERANG BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA TANGERANG BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA TANGERANGCILEDUGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505606101101112404202303
KOTA TANGERANGTAJURPerkotaan Non Rawat InapBLUD1019110505404000101202101202
KOTA TANGERANGLARANGAN UTARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1231501511112202202303303314123
KOTA TANGERANGCIPADUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101202505202101112202101202
KOTA TANGERANGPONDOK BAHARPerkotaan Non Rawat InapBLUD202909909112101202101101202
KOTA TANGERANGKARANG TENGAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD202404404202011112213202303
KOTA TANGERANGPEDURENANPerkotaan Non Rawat InapBLUD101909707101101101202101202
KOTA TANGERANGCIPONDOHPerkotaan Non Rawat InapBLUD1121011112113303202101404202112
KOTA TANGERANGPORIS PLAWADPerkotaan Non Rawat InapBLUD101808707404202202303202202
KOTA TANGERANGKETAPANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202516505101101101202202303
KOTA TANGERANGPETIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD202819707101101101202202202
KOTA TANGERANGKUNCIRANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202931213215303101101303303303
KOTA TANGERANGPANUNGGANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011201211011404202213303202202
KOTA TANGERANGSUKASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD112909707101101101202202213
KOTA TANGERANGTANAH TINGGIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021011114115101101101303202202
KOTA TANGERANGCIKOKOLPerkotaan Non Rawat InapBLUD10111213404101011101202101112
KOTA TANGERANGKARAWACI BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD1121241610010202202303314112112
KOTA TANGERANGBUGELPerkotaan Non Rawat InapBLUD202707606303011101303202303
KOTA TANGERANGPASAR BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD101415617101101101101101101
KOTA TANGERANGPABUARAN TUMPENGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110212505000101202213101101
KOTA TANGERANGCIBODASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202113149110112101101202202303
KOTA TANGERANGBAJAPerkotaan Non Rawat InapBLUD112707606101101112314202213
KOTA TANGERANGJATIUWUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD30312214718303101101213101303
KOTA TANGERANGPERIUK JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011011112113000101202213303112
KOTA TANGERANGGEMBORPerkotaan Non Rawat InapBLUD1121021210111000101101213101213
KOTA TANGERANGSANGIANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101707516101101202112101202
KOTA TANGERANGPORIS GAGA LAMAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021401415217000101101314101303
KOTA TANGERANGBATUCEPERPerkotaan Non Rawat InapBLUD30316319808101101101213202303
KOTA TANGERANGNEGLASARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1018199211101101101202202202
KOTA TANGERANGKEDAUNG WETANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011111214115000101101202202101
KOTA TANGERANGJURUMUDI BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2028210909101101202202303303
KOTA TANGERANGBENDAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10111011718202101101112101101
KOTA TANGERANGKUNCIRAN BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202516516101011202112202303
KOTA TANGERANGPANINGGILANPerkotaan Non Rawat InapBLUD20232512113213011202213000303
KOTA TANGERANGMANIS JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2027079110202202202101101303
KOTA TANGERANGPANUNGGANGAN BARATPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110010909606101202202202202
KOTA TANGERANGGEBANG RAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20291109110101101101112101303
KOTA TANGERANGBATUSARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2029110606202011101112112202
KOTA TANGERANGSUDIMARA PINANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101314707101000101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.