Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

97,14%

34

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,86%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA TANGERANG SELATANJOMBANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202516707213202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANG TIMURPerkotaan Non Rawat InapBLUD2137079110303101202303202314
KOTA TANGERANG SELATANCIREUNDEUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202707808404101303202202303
KOTA TANGERANG SELATANRAWA MEKAR JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505819303101101202101303
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG KARYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202415516202202101202101303
KOTA TANGERANG SELATANCIATERPerkotaan Non Rawat InapBLUD303606505415202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANKEDAUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD303516707303112202101101404
KOTA TANGERANG SELATANSETUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202707707404202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANKRANGGANPerkotaan Rawat InapBLUD2021001011213303101202303202303
KOTA TANGERANG SELATANBAKTI JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD303505808303202101202202404
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IPerkotaan Non Rawat InapBLUD303505707303000202101101404
KOTA TANGERANG SELATANSERPONG IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606505202101101202101303
KOTA TANGERANG SELATANRAWA BUNTUPerkotaan Rawat InapBLUD21820110111801830320210130330331821
KOTA TANGERANG SELATANPAMULANGPerkotaan Rawat InapBLUD358911016016415101303505303459
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BENDAPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505707404101202112101303
KOTA TANGERANG SELATANBENDA BARUPerkotaan Rawat InapBLUD20280812012303202202202303303
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTATPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260610111303202202303101303
KOTA TANGERANG SELATANKAMPUNG SAWAHPerkotaan Rawat InapBLUD3031101114014404101202303202404
KOTA TANGERANG SELATANSITU GINTUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505707303101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANCIPUTAT TIMURPerkotaan Non Rawat InapBLUD202808606224101202202202303
KOTA TANGERANG SELATANPISANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202909808303101202202202202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK RANJIPerkotaan Rawat InapBLUD11210010909303101202202202213
KOTA TANGERANG SELATANRENGASPerkotaan Non Rawat InapBLUD112404707202101101202202112
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK ARENPerkotaan Rawat InapBLUD2021411516016303101303202303303
KOTA TANGERANG SELATANJurang ManguPerkotaan Rawat InapBLUD202911013013303101202101101303
KOTA TANGERANG SELATANPARIGIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505808202101202202101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK BETUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606718314202202213101202
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK PUCUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD303516606101202101202101404
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK KACANG TIMURPerkotaan Non Rawat InapBLUD2027079211303101202101101303
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK JAGUNGPerkotaan Rawat InapBLUD20290919019202202202303303303
KOTA TANGERANG SELATANPAKU ALAMPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606808303101202303101303
KOTA TANGERANG SELATANSAWAH BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505707303101101202101202
KOTA TANGERANG SELATANBAMBU APUSPerkotaan Non Rawat InapBLUD202516538213202202202101213
KOTA TANGERANG SELATANPONDOK CABE ILIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD303808707303202202202101303
KOTA TANGERANG SELATANLENGKONG WETANPerkotaan Non Rawat InapBLUD20210010505303101101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.