Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

91,43%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
8,57%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LOMBOK TIMURKERUAKPedesaan Rawat InapBLUD011174259202747112404336358314145
LOMBOK TIMURSUKARAJATerpencil Rawat InapBLUD01113253891827202314213213134235
LOMBOK TIMURJEROWARUTerpencil Rawat InapBLUD011123749153146314404415268325044
LOMBOK TIMURSAKRAPedesaan Rawat InapBLUD011185169263056505303325336325224
LOMBOK TIMURRENSINGPedesaan Rawat InapBLUD101134154182947112314314235202325
LOMBOK TIMURLEPAKPedesaan Rawat InapBLUD011184967142943112505213369325224
LOMBOK TIMURTERARAPedesaan Rawat InapBLUD101183048162642213202213224336303
LOMBOK TIMURMONTONG BETOKPedesaan Rawat InapBLUD101163046162339101303325448213213
LOMBOK TIMURKOTARAJAPedesaan Rawat InapBLUD101133245152439314202314224224404
LOMBOK TIMURSIKURPedesaan Rawat InapBLUD011133144162541112404314112314325
LOMBOK TIMURMASBAGIKPedesaan Rawat InapBLUD011172239161531123303224325336134
LOMBOK TIMURLENDANG NANGKAPedesaan Rawat InapBLUD011193049172037314303235235325224
LOMBOK TIMURPENGADANGANPedesaan Rawat InapBLUD011101424101626202303325213224123
LOMBOK TIMURDASAN LEKONGPedesaan Rawat InapBLUD101113849162440202404437145459325
LOMBOK TIMURKERONGKONGPedesaan Rawat InapBLUD101162137181937112303224213112224
LOMBOK TIMURDENGGENPerkotaan Rawat InapBLUD101172744152540246505358134134415
LOMBOK TIMURSELONGPerkotaan Rawat InapBLUD101202646162238112303325246347325
LOMBOK TIMURLABUHAN HAJIPedesaan Rawat InapBLUD101143246171835213404336112325325
LOMBOK TIMURKORLEKOPedesaan Rawat InapBLUD01110162614620123404336314134235
LOMBOK TIMURLABUHAN LOMBOKPedesaan Rawat InapBLUD101133649143347314213314347336213
LOMBOK TIMURBATUYANGPedesaan Rawat InapBLUD0111436501837551235055273710224336
LOMBOK TIMURSUELAPedesaan Rawat InapBLUD011182543132538202202426369123134
LOMBOK TIMURAIKMELPedesaan Rawat InapBLUD101202949152843202303606268314213
LOMBOK TIMURLENEKPedesaan Rawat InapBLUD101161632132033101202213145134314
LOMBOK TIMURKALIJAGAPedesaan Rawat InapBLUD10115122716824224314404213112404
LOMBOK TIMURWANASABAPedesaan Rawat InapBLUD011192443113445101303314167224145
LOMBOK TIMURSEMBALUNTerpencil Rawat InapBLUD00014253913821224303224134123325
LOMBOK TIMURSAMBELIATerpencil Rawat InapBLUD00010213181725134404224202123224
LOMBOK TIMURBELANTINGTerpencil Rawat InapBLUD000141428121123112303325101202202
LOMBOK TIMURRARANGPedesaan Rawat InapBLUD011132538152338303303314224123213
LOMBOK TIMURKARANG BARUPedesaan Rawat InapBLUD011131225101828213303224224112123
LOMBOK TIMURMASBAGIK BARUPedesaan Rawat InapBLUD101172542121729101404325505213314
LOMBOK TIMURSURALAGAPedesaan Rawat InapBLUD101171734162440101101314213235415
LOMBOK TIMURAIKMEL UTARAPedesaan Rawat InapBLUD01111253692433101202235134235123
LOMBOK TIMURPRINGGASELAPedesaan Rawat InapBLUD101122032101525101202336224224314
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.