Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TIMOR TENGAH UTARA NUSA TENGGARA TIMUR

46,15%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
53,85%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TIMOR TENGAH UTARA NUSA TENGGARA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TIMOR TENGAH UTARA NUSA TENGGARA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TIMOR TENGAH UTARAEBANSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0112062621829202134819325134325
TIMOR TENGAH UTARAOEOLOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001541925429325101516415303101
TIMOR TENGAH UTARABIJAEPASUTerpencil Non Rawat InapBLUD0001121317522202224213202202101
TIMOR TENGAH UTARATASINIFUSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001321512416202202303202202101
TIMOR TENGAH UTARABITEFATerpencil Rawat InapNon BLUD1011531816925303202213202213202
TIMOR TENGAH UTARANUNPENETerpencil Rawat InapNon BLUD1018614131326246213404404101213
TIMOR TENGAH UTARATUBLOPOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00012719161228246101325202202101
TIMOR TENGAH UTARANOEMUTITerpencil Non Rawat InapNon BLUD0112412518826415101202303101112
TIMOR TENGAH UTARANIMASISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0111051516925426303404404303112
TIMOR TENGAH UTARAINBATESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0111321514822213112202303202011
TIMOR TENGAH UTARANAPANTerpencil Rawat InapNon BLUD00014519161329202202404404303000
TIMOR TENGAH UTARAMANAMASSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000931212315314202303303101101
TIMOR TENGAH UTARAOEMEUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0111732020828325404202303202112
TIMOR TENGAH UTARAHAEKTOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0002112217320303101314303303112
TIMOR TENGAH UTARASASITerpencil Non Rawat InapBLUD101151126281442224303527426404404
TIMOR TENGAH UTARAOELOLOKTerpencil Rawat InapBLUD000171229212142325224606404202213
TIMOR TENGAH UTARAWINISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD10113162991322213202303213303303
TIMOR TENGAH UTARAMAMSENATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0111181981422224202516404303213
TIMOR TENGAH UTARAMAUBESITerpencil Non Rawat InapNon BLUD10110717141832505101202516213202
TIMOR TENGAH UTARATAMISSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001572218725213336112505224000
TIMOR TENGAH UTARAMANUFUITerpencil Rawat InapNon BLUD0001552020727202314606505202101
TIMOR TENGAH UTARAOENOPUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001221415722202224415202202202
TIMOR TENGAH UTARAKAUBELESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0009312111021516112303303202101
TIMOR TENGAH UTARALURASIKSangat Terpencil Rawat InapBLUD0119716161026101101314303202314
TIMOR TENGAH UTARAPONUSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00023831131124325202505213101101
TIMOR TENGAH UTARAMANUMEANSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0002022218523202101213101202000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.