Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR

19,23%

5

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
80,77%

21

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 29 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANGGARAI BARATNANGA TERANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000639121224235000101224112000
MANGGARAI BARATWAE PITAKTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001261812921112101213123101000
MANGGARAI BARATWANINGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00015419111526134202033112101000
MANGGARAI BARATCOMPANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001351881725134101123112112000
MANGGARAI BARATGolo MoriPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00071861117213000202022000000
MANGGARAI BARATKakorTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001962515722033202202235112000
MANGGARAI BARATBatu CerminPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD101241135201535235224314336202101
MANGGARAI BARATKomodoSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000112123101000000000000000
MANGGARAI BARATLABUAN BAJOPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1016146546146061740450551610111303
MANGGARAI BARATBENTENGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD02219423222143224000202314101123
MANGGARAI BARATTERANGPedesaan Rawat InapNon BLUD10110818161632022101213112101101
MANGGARAI BARATWERANGTerpencil Rawat InapNon BLUD00016622211132202112224303101101
MANGGARAI BARATREKASTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00012315141226235011303101202101
MANGGARAI BARATWARSAWETerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001351815621101202213101101000
MANGGARAI BARATWAE NAKENGPedesaan Rawat InapNon BLUD101291039251742224112415437606303
MANGGARAI BARATWAE KANTATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001021291019134101213000101000
MANGGARAI BARATNANGALILITerpencil Non Rawat InapNon BLUD00022325191029404314112527213202
MANGGARAI BARATLENGKONG CEPANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0002432791625112202011123123000
MANGGARAI BARATORONGTerpencil Rawat InapNon BLUD0001451991322145101202213202000
MANGGARAI BARATDATAKTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00017421111829426101314123101101
MANGGARAI BARATGOLO WELUTerpencil Rawat InapNon BLUD01113619161228314112505224123112
MANGGARAI BARATTENTANGTerpencil Rawat InapNon BLUD011153189716213000202011101112
MANGGARAI BARATRANGGUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00014115628202202314213101101
MANGGARAI BARATPACARTerpencil Rawat InapNon BLUD0001521716420325011213112112011
MANGGARAI BARATBARISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001462018523112101213101022101
MANGGARAI BARATREGOTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001301313215415202202101101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.