Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR

37,93%

11

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
62,07%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MANGGARAI TIMUR NUSA TENGGARA TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANGGARAI TIMURLEBIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00011516121426358112101011202011
MANGGARAI TIMURBORONGPerkotaan Rawat InapNon BLUD10133437271340134213112303606404
MANGGARAI TIMURTILIRPedesaan Rawat InapNon BLUD0001331610616134202145101101101
MANGGARAI TIMURSITAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD011201636193049336112202123112112
MANGGARAI TIMURLALANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00015722121931134101101011000101
MANGGARAI TIMURKISOLPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000191736132235639101101022123112
MANGGARAI TIMURMUKUNPedesaan Rawat InapNon BLUD0001817351420343912112145134123213
MANGGARAI TIMURWAE LENGGAPerkotaan Rawat InapNon BLUD00024832142741123101303224314202
MANGGARAI TIMURMOKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00018725121022134101202022112213
MANGGARAI TIMURKETANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000121325131528426000213112112000
MANGGARAI TIMURWUKIRSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0111221412315213123213123112033
MANGGARAI TIMURELARSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00015419101323213123112112112112
MANGGARAI TIMURMAMBASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001282051520213123101123112000
MANGGARAI TIMURLEMPANG PAJISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001351812820156101123044112011
MANGGARAI TIMURLENGKO AJANGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD01114317101626112202112123112112
MANGGARAI TIMURPOTAPedesaan Rawat InapNon BLUD011181735161935167011213145123123
MANGGARAI TIMURWATU NGGONGTerpencil Rawat InapNon BLUD00019524171532336123202112022202
MANGGARAI TIMURMANOPedesaan Rawat InapNon BLUD011321244273562235101303213112033
MANGGARAI TIMURLAWIRSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00022426192039213202101213112101
MANGGARAI TIMURBEAMURINGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001592410919123202303101112101
MANGGARAI TIMURCOLOLPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01114418152136123101112123112123
MANGGARAI TIMURBENTENG JAWASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD01119625162642145101101112202123
MANGGARAI TIMURDAMPEKPedesaan Rawat InapNon BLUD011212041192746134044235101101213
MANGGARAI TIMURWELENGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001171881725268101213112101011
MANGGARAI TIMURMOMBOKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD011131124111324347101112112123033
MANGGARAI TIMURWAE NENDASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001161791322235112101112112101
MANGGARAI TIMURLENANGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001772412921123101101011101000
MANGGARAI TIMURRUNUSSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001652111920134011202112101112
MANGGARAI TIMURPEOTPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0112114352537623710224123314437224
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.