Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

71,88%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
28,13%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KUTAI KARTANEGARA KALIMANTAN TIMUR

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KUTAI KARTANEGARABUNGA JADIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011041410313202202022112101101
KUTAI KARTANEGARASAMBOJAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1231501514620202101022213202224
KUTAI KARTANEGARASUNGAI MERDEKAPedesaan Non Rawat InapBLUD0111201216117224101112202101011
KUTAI KARTANEGARAHANDIL BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD1231511618119415101101404202123
KUTAI KARTANEGARAMUARA JAWAPedesaan Rawat InapBLUD1012002017219202011011202303202
KUTAI KARTANEGARASANGA-SANGAPedesaan Rawat InapBLUD1011401416319404101112303101202
KUTAI KARTANEGARALOA JANANPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021321513316314101213314303303
KUTAI KARTANEGARABATUAHPedesaan Non Rawat InapBLUD0118917639303022011202101112
KUTAI KARTANEGARALOA DURIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011211310414314101022202213202
KUTAI KARTANEGARALOA KULUPedesaan Non Rawat InapBLUD10126935261036606314101202202303
KUTAI KARTANEGARAJONGGON JAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD011115167916303101112202101011
KUTAI KARTANEGARAMUARA MUNTAIPedesaan Rawat InapBLUD000201535161430426101022303213000
KUTAI KARTANEGARAMUARA WISPedesaan Non Rawat InapBLUD000771441014213101011213101000
KUTAI KARTANEGARAKOTA BANGUNPedesaan Rawat InapBLUD000171128171330606202112213202000
KUTAI KARTANEGARARIMBA AYUPedesaan Rawat InapBLUD0001382114721112101112022112000
KUTAI KARTANEGARAMANGKURAWANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011611714115303112011112213101
KUTAI KARTANEGARARAPAK MAHANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021421618220314202011336123202
KUTAI KARTANEGARALOA IPUHPerkotaan Non Rawat InapBLUD2022252711213235101112303202303
KUTAI KARTANEGARASEBULU IPedesaan Rawat InapBLUD0111772421526314101123314303011
KUTAI KARTANEGARASEBULU IIPedesaan Rawat InapBLUD1011161713619224101112404123101
KUTAI KARTANEGARASEPARI IIIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011231511819235000022202101101
KUTAI KARTANEGARATELUK DALAMPedesaan Non Rawat InapBLUD10117926191332224123112314303202
KUTAI KARTANEGARASUNGAI MARIAMPedesaan Rawat InapBLUD01126329201333314011112303314112
KUTAI KARTANEGARAMUARA BADAKPedesaan Rawat InapBLUD0111562119726314202022404202112
KUTAI KARTANEGARABADAK BARUPedesaan Rawat InapBLUD1011972617724347202112202202202
KUTAI KARTANEGARAMARANG KAYUPedesaan Rawat InapBLUD2132052516824235101213033112314
KUTAI KARTANEGARAPERANGATPedesaan Rawat InapBLUD1011141511617303011112404202101
KUTAI KARTANEGARAMUARA KAMANPedesaan Rawat InapBLUD02287156814314011000202101022
KUTAI KARTANEGARAKAHALATerpencil Rawat InapBLUD011791610616202000022011101011
KUTAI KARTANEGARAKEMBANG JANGGUTTerpencil Rawat InapBLUD01191019141327112011101202202011
KUTAI KARTANEGARATABANGTerpencil Rawat InapBLUD00055108614123011011011011000
KUTAI KARTANEGARARITAN BARUTerpencil Rawat InapBLUD011851341014202000011011112011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.