Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANGGAI SULAWESI TENGAH

59,26%

16

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
40,74%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANGGAI SULAWESI TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANGGAI SULAWESI TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANGGAITOILI IISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD2024511564326693474043146410022303
BANGGAITOILI IIISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD02235439374416410213033336123123
BANGGAITOILI ITerpencil Rawat InapNon BLUD00025833311445224011202404033101
BANGGAIBATUITerpencil Rawat InapNon BLUD0112413372111326612101213213112022
BANGGAISINORANGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD11222931241034369011123224123213
BANGGAIBUNTAPedesaan Rawat InapNon BLUD0002943328124067132025813437213000
BANGGAITOIMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0111051514317819101011101011011
BANGGAISAITISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000135189615617101213101202000
BANGGAINUHONSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD01191322161329336112156123033011
BANGGAISIMPANG RAYASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0111582329837257202011011112123
BANGGAIKINTOMPedesaan Rawat InapNon BLUD1012442830434639101033033011101
BANGGAIKAMPUNG BARUPerkotaan Rawat InapNon BLUD2021882627431415202224213224213
BANGGAISIMPONGPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1122542918119527404202303202314
BANGGAIHUNDUHONTerpencil Rawat InapNon BLUD0111382120828628101101112123022
BANGGAIBIAKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD11226228201232404202112202112112
BANGGAINAMBOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10119423198276713202202224022202
BANGGAIPAGIMANASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD01127734231235325202213213011011
BANGGAIPOHSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00072914216325101000000011000
BANGGAIBUALEMOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001752215823415101101123101000
BANGGAITIKUPONSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD01195149312415101000000000011
BANGGAILOBUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD10151610515415011101112112101
BANGGAIMANTOKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001562113518505123101011011000
BANGGAIBONEBOBAKALTerpencil Rawat InapNon BLUD0117310224264711000202101112112
BANGGAITANGEBANTerpencil Rawat InapNon BLUD1019192823730426213022246134202
BANGGAIBALANTAKSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001732017421606101000101112000
BANGGAITEKUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD1011001013316437112101112000101
BANGGAIBALANTAK SELATANSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00075129716404112011011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.