Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN

42,86%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
57,14%

16

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 25 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TORAJA UTARA SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TORAJA UTARASOPAIPedesaan Non Rawat InapBLUD10119423331043101101112101101101
TORAJA UTARABUA TALLU LOLOPedesaan Non Rawat InapBLUD1011711823124404000101202101101
TORAJA UTARATOMBANG KALUAPedesaan Rawat InapBLUD1011601626026101101011101101101
TORAJA UTARABUNTAOPedesaan Non Rawat InapBLUD112921125631202011202112011213
TORAJA UTARARANTEBUASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD0001101115116101101000101011000
TORAJA UTARABOKINSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD10190917219000112101011011101
TORAJA UTARANANGGALATerpencil Rawat InapBLUD1011301317118202101011101011101
TORAJA UTARATANDUNG NANGGALASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD10171821122112101011101000101
TORAJA UTARATONDONPedesaan Rawat InapBLUD1011311431233101011101303101101
TORAJA UTARATALLUNG LIPUPerkotaan Non Rawat InapBLUD1011811950050314101000112000101
TORAJA UTARARANTEPAOPerkotaan Rawat InapBLUD1011221433336202101101202101101
TORAJA UTARALAANG TANDUKPerkotaan Rawat InapBLUD1011611724024000101202101000101
TORAJA UTARATIKALAPedesaan Rawat InapBLUD10118220231033303101101202101101
TORAJA UTARARANTE PANGLIPedesaan Rawat InapBLUD1012032328432213011101101202101
TORAJA UTARABALUSUPerkotaan Rawat InapBLUD1011201220222224000101022000202
TORAJA UTARASA'DAN MALIMBONGTerpencil Rawat InapBLUD0111301329433314101101112011112
TORAJA UTARASA'DAN LIKULAMBE'Sangat Terpencil Non Rawat InapBLUD101921122527101011101101000101
TORAJA UTARABANGKELEKILATerpencil Non Rawat InapBLUD01180814216112101112000000112
TORAJA UTARALEMPOPedesaan Rawat InapBLUD1121331625328516112000011101112
TORAJA UTARAKAPALA PITUPedesaan Non Rawat InapBLUD10140411112112101101101101101
TORAJA UTARAKE'PE'Pedesaan Non Rawat InapBLUD1011101113013202101000101112101
TORAJA UTARAPASANGTerpencil Non Rawat InapBLUD10181918624101101011101101202
TORAJA UTARAMA'DONGSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD00071821223011011011022011000
TORAJA UTARAAWANSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD11290915116112011000011011112
TORAJA UTARAPANGALATerpencil Rawat InapBLUD0001511617522134101101011011000
TORAJA UTARATA'BASangat Terpencil Rawat InapBLUD0221231513518011011112202011022
TORAJA UTARARANTEUMASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD011881626228011000000000000011
TORAJA UTARABARUPPUSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD0001111210212011101101011000101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.