Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KONAWE SULAWESI TENGGARA

62,07%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
37,93%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KONAWE SULAWESI TENGGARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KONAWE SULAWESI TENGGARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KONAWESOROPIAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1012413371816348715202314336123101
KONAWELALONGGASUMEETOPedesaan Rawat InapNon BLUD10196151510258311011336145213202
KONAWESAMPARAPedesaan Rawat InapNon BLUD10116521151126909101538426022213
KONAWELAOSUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD10191221192544617231124812336145112
KONAWEBESULUTUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00021103126531257314202246044000
KONAWEKAPOIALAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101911201610265611011213202112101
KONAWEANGGALOMOAREPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101191332192847121325022314437246202
KONAWEMOROSIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011111221714319312022123617123213
KONAWETONGAUNA UTARATerpencil Non Rawat InapNon BLUD011161228173249505011325235011011
KONAWEANGGOTOATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001817351716336612011000235123000
KONAWELAMBUYAPedesaan Rawat InapNon BLUD1011772415722617202224303145101
KONAWEUEPAIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1012625513429638513404325224235213
KONAWEPURIALAPedesaan Rawat InapNon BLUD0002618442112338210112314448101112
KONAWEONEMBUTEPedesaan Rawat InapNon BLUD000145192012325510123134235112011
KONAWEPONDIDAHAPedesaan Rawat InapNon BLUD01124265020446497161231562810178112
KONAWEWONGGEDUKUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000203252214869981721331431013145123
KONAWEAMONGGEDO BARUPedesaan Rawat InapNon BLUD00024630209299211000224325055123
KONAWEWONGGEDUKU BARATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1012817451919387512022279246011101
KONAWEWAWOTOBIPedesaan Rawat InapNon BLUD101391756362561171181125388513123314
KONAWEAHUHUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000187251311249413000022213112000
KONAWETAWANGAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10124234714183212315011123246011123
KONAWEUNAAHAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1012924532440641912310223364591910123
KONAWEANGGABERIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01126204635266165111013034610145022
KONAWEABUKIPedesaan Rawat InapNon BLUD101161026211637112011213224112112
KONAWELATOMASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD011149237916101011033123011011
KONAWETONGAUNAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000241943222547448101101156000000
KONAWEASINUATerpencil Rawat InapNon BLUD00013619181533426011112112123101
KONAWEALOSIKAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000247312516417310000112033022213
KONAWEROUTASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001842215823404011011235011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.