Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MUNA SULAWESI TENGGARA

50,00%

17

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
50,00%

17

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MUNA SULAWESI TENGGARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MUNA SULAWESI TENGGARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MUNAWAKADIAPedesaan Non Rawat Inap000525303303311112101011044011044
MUNASUGI LAENDEPerkotaan Non Rawat Inap0112317401549644913112235246112134
MUNATANJUNG BATUSangat Terpencil Non Rawat Inap0111091961218099112112134011022
MUNALIANGKOBORIPedesaan Non Rawat Inap0005510591401515011000224011000
MUNATONGKUNOTerpencil Rawat Inap01178151081851015101213145112022
MUNAWALENGKABOLASangat Terpencil Non Rawat Inap00048124610055202011011011011
MUNALABASASangat Terpencil Non Rawat Inap10112152781523022101303415112202
MUNAPARIGISangat Terpencil Non Rawat Inap0118172551520156101112088022011
MUNAWAKUMOROTerpencil Non Rawat Inap000991851722123011224123033011
MUNABONESangat Terpencil Non Rawat Inap000661251823178112022167022011
MUNAMAROBOSangat Terpencil Non Rawat Inap0005712518231910101033033011000
MUNAKABAWOTerpencil Rawat Inap000323264141801010022325000033044
MUNAKABANGKATerpencil Non Rawat Inap0006222881624178101257235011011
MUNAWAKOBHALUSangat Terpencil Non Rawat Inap0111117285242901111123303044011055
MUNAKONTU KOWUNATerpencil Non Rawat Inap000717248212901010011235055011011
MUNAMABODOPedesaan Non Rawat Inap10112172972734358123303123011101
MUNADANAPedesaan Non Rawat Inap00010203053338325011213235022033
MUNAWATOPUTEPedesaan Non Rawat Inap10111162762127246123314123011123
MUNAKATOBUPerkotaan Non Rawat Inap00018325013203361117314404156123145
MUNAWAARAPedesaan Non Rawat Inap10182129427312810022246055011101
MUNALOHIAPedesaan Non Rawat Inap10111203133437099112134066033123
MUNAWAPUNTOPedesaan Non Rawat Inap101313768555602911303235112022178
MUNABATALAIWORUPerkotaan Non Rawat Inap1017182595261369156202033011224
MUNATAMPOPedesaan Rawat Inap1019112071017055224235213022336
MUNALASALEPAPedesaan Non Rawat Inap101132437102030145224011156011112
MUNATOWEASangat Terpencil Non Rawat Inap000681441418268101112134022022
MUNAWAKORUMBA SELATANSangat Terpencil Non Rawat Inap0005141971118044112303112011011
MUNAPASIR PUTIHSangat Terpencil Non Rawat Inap011516214162011011156112033044033
MUNAPASIKOLAGASangat Terpencil Non Rawat Inap0003696612088022011022011011
MUNAMALIGANOSangat Terpencil Rawat Inap0111015259716178022202112022022
MUNABATUKARASangat Terpencil Non Rawat Inap000411154212521012112033000022011
MUNALAMAEOTerpencil Non Rawat Inap000871531720178011202022011000
MUNARAMBIHA SANGKULAPedesaan Non Rawat Inap1011392242226145033213123112101
MUNALAMBIKUPedesaan Non Rawat Inap000471151217178101112011011044
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.